Dishub DKI Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Parkir
Foto: istimewa

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan tarif parkir yang berlaku di Jakarta saat ini belum mengalami kenaikan. Masyarakat diimbau tidak resah dengan informasi mengenai tarif baru yang beredar karena angka tersebut masih sebatas usulan dan belum menjadi keputusan.

Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan angka tarif yang beredar merupakan hasil kajian pada 2019 dan 2022. Kajian tersebut masih memerlukan proses pembahasan lebih lanjut sebelum dapat ditetapkan.

“Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya,” ujar Budi, Rabu (26/8).

Budi menjelaskan, perubahan tarif parkir merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dan harus melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap rencana perubahan juga perlu didahului kajian serta pembahasan dengan para pemangku kepentingan, termasuk mempertimbangkan masukan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).

Dengan demikian, tarif parkir yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan yang ada, yakni Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tarif parkir yang saat ini berlaku sebesar Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 per jam untuk mobil, dan Rp7.000 per jam untuk bus atau truk.

Di sisi lain, Dishub DKI Jakarta terus melakukan pembenahan tata kelola dan manajemen perparkiran. Langkah tersebut dilakukan melalui perluasan digitalisasi pembayaran, peningkatan sarana dan peralatan parkir, penguatan pengawasan, serta penertiban parkir liar.

Pembayaran parkir secara non-tunai saat ini telah diterapkan di 31 ruas jalan dan akan terus diperluas secara bertahap.

“Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi terus kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar akan kami tindak tegas,” kata Budi.

Dishub DKI Jakarta juga mengajak masyarakat menggunakan fasilitas parkir resmi dan memanfaatkan sistem pembayaran digital yang tersedia. Penggunaan fasilitas parkir resmi diharapkan dapat mendukung mobilitas warga sekaligus menjaga fungsi jalan tetap tertib.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan layanan parkir yang resmi, mudah, dan nyaman. Karena itu, kami akan terus memperluas digitalisasi dan menindak tegas praktik parkir liar agar fungsi jalan dan mobilitas warga kembali aman, nyaman, dan tertib,” tuturnya.

Untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan terkait layanan transportasi, masyarakat dapat menghubungi Call Center Dishub DKI Jakarta di nomor 1500-813 yang beroperasi selama 24 jam setiap hari.

Informasi mengenai layanan dan kebijakan transportasi DKI Jakarta juga tersedia melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta, yang menjadi salah satu kanal informasi sekaligus wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.