Dukung Gerakan Ayah Mengantar Anak Hari Pertama Sekolah, Pemprov DKI Berikan Izin Khusus untuk ASN

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar anaknya pada hari pertama masuk sekolah, Senin (14/7/2025). ASN yang melakukan hal tersebut dapat mengajukan izin melalui aplikasi Absensi Mobile.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI terhadap Gerakan Ayah Mengantar Anak pada Hari Pertama Sekolah yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia.

Rano menegaskan bahwa dukungan ini dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Mendukbangga/BKKBN) nomor 7 tahun 2025.

“Kami mendukung program ini sebagai langkah memperkuat peran orang tua dalam pendidikan anak,” ujarnya.

Hari pertama masuk sekolah ini mengacu pada Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang tertuang dalam SK Kepala Dinas Pendidikan No. 89 Tahun 2025. Pada hari yang sama, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) juga akan dilaksanakan untuk semua jenjang pendidikan mulai dari SD hingga SMA.

Rano mengimbau agar ASN yang mengantar anak pada hari pertama dapat mengajukan izin resmi, mengingat aturan waktu kerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang ketat dan berpengaruh pada tunjangan kinerja.

“ASN yang terlambat masuk kerja akan dikenakan pemotongan tunjangan. Oleh karena itu, pengajuan izin melalui aplikasi Absensi Mobile sangat penting agar mereka tidak terkena potongan tunjangan,” pungkasnya.