
Foto: istimewa
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan fasilitas transportasi massal gratis bagi 15 golongan masyarakat, termasuk pekerja swasta dengan penghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta per bulan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono.
“Sebagai Gubernur Jakarta, saya telah menetapkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur 15 golongan penerima manfaat layanan transportasi gratis. Kami perluas jangkauan hingga pekerja swasta dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta per bulan agar dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (7/11).
Melalui kartu tersebut, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat menggunakan seluruh moda transportasi umum di Jakarta secara gratis, meliputi Transjakarta (BRT), Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Mikrotrans.
Gubernur Pramono menegaskan bahwa fasilitas ini berlaku bagi pegawai negeri maupun pekerja swasta, selama memenuhi syarat pendapatan yang telah ditentukan dan memiliki Kartu Pekerja Jakarta.
Berdasarkan Pasal 13 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta wajib melampirkan dokumen administrasi sebagai berikut:
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta;
-
Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan;
-
Fotokopi Kartu Pekerja Jakarta;
-
Surat keterangan penghasilan; dan
-
Foto diri terbaru.
Pengajuan layanan dilakukan melalui badan usaha tempat pekerja bernaung, dan kartu layanan transportasi akan diterbitkan oleh PT Bank Jakarta. Kartu tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang kembali.
Pemegang kartu dilarang memperjualbelikan atau memindahtangankan kartu layanan kepada pihak lain. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi pencabutan fasilitas, dan penerima baru dapat mengajukan kembali satu tahun setelah pencabutan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong penggunaan transportasi publik, mengurangi beban biaya mobilitas pekerja, serta memperkuat upaya penurunan emisi dan kemacetan di Ibu Kota.
Info Detak.co | Minggu, 09 November 2025 
