
Foto: istimewa
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap di Jakarta mulai hari ini, Jumat (28/3/2025) hingga 10 hari ke depan.
Menurut unggahan akun X TMC Polda Metro Jaya, kebijakan ini berkaitan dengan libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Nyepi Tahun Baru Saka 1977 serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
"Pada 28 Maret 2025-7 April 2025 ketentuan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan," bunyi pengumuman tersebut, dikutip Detak.co, Jumat (28/3/2025).
Peniadaan ganjil-genap ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Meski begitu, pengendara di Jakarta diminta untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
“Diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman,” bunyi pengumuman lagi.