Jelang Pilkada, Bawaslu Jakarta Temukan Apartemen yang Menolak Coklit
Bawaslu DKI Jakarta menemukan masih ada beberapa apartemen di Jakarta yang menolak memberikan izin kepada Bawaslu untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

JAKARTA - Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin mengatakan, masih ada beberapa apartemen di Jakarta yang menolak memberikan izin kepada Bawaslu untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Untuk diketahui, coklit adalah kegiatan untuk melakukan proses sinkronisasi data pemilih KPU dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan DPT Pemilu terakhir.

Menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih, pencocokan dan penelitian atau coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih.

"Ada beberapa apartemen yang menolak untuk dilakukan coklit. Pengelolanya mempersulit," ujar Burhanuddin, Rabu (26/6).

Namun, Burhanuddin tidak menyebutkan apartemen mana yang masih menolak proses tersebut.

Penolakan tersebut kemudian menjadi salah satu kesulitan yang dihadapi Bawaslu melalui Panwas Kelurahan untuk melakukan proses sinkronisasi data calon pemilih di DKI Jakarta.

"Ini saya kira menjadi masalah dalam hal pelaksanaan pungut hitung nanti. Kalau ada penghuni apartemen yang memiliki hak pilih DKI Jakarta tapi tidak terdaftar dalam DPT," katanya.