
Ditulis oleh:
Yosinta Christie Setiabudi, S.T.P., M.Sc.
Dosen Program Studi Teknologi Pangan, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Kristen Petra Surabaya
Inisiatif Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memperkenalkan sistem pelabelan gizi Nutri-Level (peringkat A, B, C, hingga D berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak) patut diapresiasi. Sistem ini menawarkan jalan keluar dari krisis kesehatan masyarakat Indonesia yang kian mengkuatirkan. Akan tetapi, di balik niat baik tersebut, sistem ini berpotensi membuka jurang pemisah antara regulasi dengan realita industri pangan di lapangan, khususnya bagi pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).
Pelabelan Nutri-Level sudah mulai menampakkan dirinya di lapangan. Label informasi gizi ini kini kian mudah ditemui di lorong ritel modern pada aneka produk minuman kemasan siap minum (ready to drink / RTD). Beberapa jenama kedai minuman kekinian di kota-kota besar pun tidak ketinggalan menerapkan indikator gizi ini di buku menu ataupun aplikasi pemesanan mereka. Langkah ini membuktikan bahwa sektor formal berjejaring besar mampu mengadopsi regulasi ini dengan mulus.
Lantas, mengapa implementasi Nutri-Level begitu mendesak? Jawabannya adalah karena kondisi kesehatan masyarakat kita sedang tidak baik-baik saja, khususnya pada kelompok usia produktif. Jika sebelumnya penyakit tidak menular (PTM) identik dengan lansia, data Kemenkes RI menunjukkan pergeseran yang mengkuatirkan. Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes RI, dr. Maria Endang Sumiwi, MPH dalam pidatonya di Seminar Nasional PATPI tanggal 14 Juli 2026 mengungkap bahwa angka kematian penduduk Indonesia di usia 35 tahun ke atas pada tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2020. Stroke menjadi penyebab kematian tertinggi yang mengalami peningkatan signifikan, disusul oleh penyakit jantung, diabetes, dan gagal ginjal. Hal ini disebabkan karena kebiasaan masyarakat Indonesia mengonsumsi minuman manis, makanan tinggi gula, garam dan lemak, serta kurang konsumsi sayur dan buah sebagai sumber serat. Oleh karena itu, kehadiran Nutri-Level berperan krusial sebagai bantuan visual untuk meningkatkan kesadaran gizi konsumen.
Akan tetapi, penerapan Nutri-Level dapat menjadi tantangan tersendiri jika dipandang dari kacamata ekonomi pangan di sektor informal. Menurut data SIDT-UMKM per 31 Desember 2025, sektor perdagangan, kuliner, dan industri pengolahan masih menjadi tiga sektor yang mendominasi kategori UMKM di Indonesia. Penyediaan akomodasi dan makan minum, seperti usaha kuliner, warung makan, kuliner, dan katering menempati posisi kedua dengan 6,41 juta unit usaha. Dari lapak-lapak inilah mayoritas masyarakat kelas menengah ke bawah memperoleh asupan gula, garam dan lemak harian. Jika penerapan Nutri-Level masih difokuskan pada produk industri dan jaringan kedai minuman besar, kebijakan ini masih belum efektif menyoroti sumber utama akumulasi gula, garam, dan lemak harian rakyat.
Dari sudut pandang teknologi pangan, penentuan Nutri-Level membutuhkan akurasi angka. Industri serta jaringan kedai minuman besar tidak kesulitan mengimplementasi regulasi ini karena mereka memiliki mesin serta takaran yang baku untuk menjamin setiap porsi minuman mengandung jumlah gula yang sama. Sebaliknya, warung makan, katering, dan warung kopi lokal sebagian besar masih menggunakan takaran manual yang fluktuatif dari hari ke hari. Tantangan berikutnya adalah uji laboratorium yang membutuhkan biaya besar sebagai syarat pencantuman komposisi nilai gizi. Bagi pelaku usaha kecil yang memiliki berbagai varian menu dengan modal pas-pasan, biaya ini jelas memberatkan bagi usaha mereka.
Melihat kompleksitas tersebut, para pelaku usaha kecil perlu dirangkul melalui regulasi yang adil. Negara tetangga kita, Singapura, memiliki Safety Assurance for Food Establishments (SAFE) framework yang diterapkan pada hawker center (pujasera). Daripada membebankan uji laboratorium yang rumit dan mahal, sistem ini mengandalkan kriteria penilaian yang lebih sederhana, praktis, dan ramah operasional. Pendekatan ini sangat relevan diadaptasi untuk UMKM kuliner di tanah air, karena sistem penilaian gizi yang lebih fleksibel tidak hanya memangkas beban biaya, tetapi juga mendorong iklim kompetisi yang sehat. Para pedagang justru akan berlomba menyajikan pilihan yang lebih sehat demi menarik minat konsumen yang kian sadar gizi. Tentunya skema ini membutuhkan intervensi aktif pemerintah melalui sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan. Sinergi antara regulasi yang rasional dan pembinaan yang inklusif inilah kunci agar Nutri-Level efektif melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan denyut ekonomi rakyat.
Pada akhirnya, Nutri-Level tidak boleh berhenti sekadar menjadi hiasan visual di rak minimarket atau formalitas regulasi di atas kertas. Kebijakan ini menyimpan potensi besar untuk menekan laju krisis penyakit tidak menular yang kian mengancam generasi produktif bangsa. Dengan menjembatani regulasi melalui pendampingan yang inklusif dan proporsional bagi UMKM, kita tidak hanya dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi pangan lokal yang tangguh dan berdaya saing.
Info Detak.co | Rabu, 29 Juli 2026 
