
Dok. Berita Jakarta
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan larangan meluncur dengan sepatu roda di jalan raya yang padat kendaraan bermotor.
Selain bisa mencelakakan diri sendiri, menurut Pramono, aksi ini juga dapat membahayakan pengendara.
"Enggak boleh sepatu roda atau apa pun melakukan aktivitas di jalan terbuka seperti itu," kata Pramono, Kamis (13/11).
Pernyataan ini dilontarkan Pramono,terkait aktivitas pesepatu roda yang videonya viral meluncur di tengah kemacetan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Pramono menegaskan, Pemprov DKI akan menindak para pesepatu roda jika kembali melakukan aksinya di jalan raya.
"Saya minta kalau kemudian dilakukan sekali lagi, kita akan memberikan proses terhadap itu," tegasnya.
Sekadar diketahui, saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku dengan memanfaatkan rekaman CCTV serta keterangan saksi.
Aksi tersebut berpotensi melanggar Pasal 299 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur sanksi kurungan maksimal 15 hari atau denda sebesar Rp100.000.
Info Detak.co | Minggu, 16 November 2025 
