Pemprov DKI Sesuaikan Tarif Layanan RSUD, Peserta BPJS Tetap Gratis
Ilustrasi | Foto: istimewa

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penyesuaian tarif pada sejumlah layanan kesehatan di rumah sakit umum daerah (RSUD) setelah selama 14 tahun tidak mengalami perubahan. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Milik Daerah.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan penyesuaian tarif tidak ditujukan untuk membebani masyarakat kurang mampu. Warga yang menggunakan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan tetap dapat memperoleh layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta.

"Yang menggunakan BPJS Kesehatan itu gratis," ujar Pramono saat ditemui di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9).

Menurut Pramono, layanan gratis bagi peserta BPJS Kesehatan berlaku di seluruh fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta, termasuk rumah sakit, puskesmas, puskesmas pembantu, serta layanan kesehatan lainnya. Kebijakan tersebut juga tetap mencakup kelompok masyarakat seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia sesuai ketentuan yang berlaku.

"Prinsipnya yang pertama, siapa pun yang menggunakan BPJS Kesehatan itu gratis. Itu hampir dilayani di semua rumah sakit yang dimiliki oleh Pemda DKI, ada 31, termasuk Puskesmas, pembantu Puskesmas, semuanya gratis," jelasnya.

Penyesuaian tarif terutama diperuntukkan bagi masyarakat yang menggunakan layanan kesehatan secara mandiri atau tidak menggunakan BPJS Kesehatan. Pramono mengatakan, tarif layanan kesehatan milik Pemprov DKI selama ini relatif rendah dibandingkan fasilitas kesehatan lain yang setara, sementara biaya operasional rumah sakit terus mengalami peningkatan.

Kenaikan biaya tersebut antara lain berasal dari kebutuhan obat-obatan, alat kesehatan, listrik, air, makanan pasien, linen, hingga berbagai kebutuhan penunjang pelayanan. Di sisi lain, sejumlah RSUD juga telah mengembangkan layanan dengan fasilitas khusus, termasuk layanan VIP.

Sebelum menetapkan tarif baru, Pemprov DKI melakukan kajian dan membandingkan tarif dengan rumah sakit lain yang memiliki karakteristik dan layanan setara. Langkah tersebut dilakukan agar besaran tarif tetap berada dalam batas kewajaran sekaligus mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

"Sehingga ini yang kemudian harus ada penyesuaian dan ketika diajukan penyesuaian karena tidak memberatkan. Ini bagi warga yang mampu," kata Pramono.

Pramono menegaskan, penyesuaian tarif merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan pemberian subsidi kesehatan lebih tepat sasaran. Dengan adanya tarif yang disesuaikan bagi pengguna layanan non-BPJS yang mampu, subsidi pemerintah dapat lebih difokuskan kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Tentunya kalau kita tidak sesuaikan tarifnya, maka kita akan mensubsidi bagi orang yang mampu, orang yang mempunyai kemampuan untuk datang ke rumah sakit itu," tandasnya.