
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial DKI Jakarta terus menyalurkan bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bagi warga lanjut usia kurang mampu.
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial DKI Jakarta terus menyalurkan bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bagi warga lanjut usia kurang mampu. Program ini tidak hanya membantu pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari, tetapi juga memastikan proses pencairan dana dilakukan secara aman dan mudah melalui Bank Jakarta.
Bantuan KLJ disalurkan rutin setiap bulan dengan mekanisme transfer langsung ke rekening penerima di Bank Jakarta. Dengan sistem ini, para lansia dapat mencairkan dana melalui ATM atau memanfaatkan kartu untuk transaksi non-tunai sesuai kebutuhan.
“Penyaluran melalui Bank Jakarta memberikan kemudahan sekaligus keamanan bagi para lansia penerima manfaat. Dana langsung masuk ke rekening masing-masing setiap periode pencairan,” ujar perwakilan Dinas Sosial DKI Jakarta.
Memasuki akhir Februari 2026, sejumlah penerima manfaat mulai menanyakan jadwal pencairan terbaru. Hingga saat ini, Dinas Sosial DKI Jakarta belum mengumumkan secara resmi tanggal pencairan KLJ Februari 2026.
Sebagai gambaran, pencairan periode Januari 2026 dilakukan pada 12 Februari 2026. Sementara itu, periode sebelumnya relatif konsisten, seperti Desember 2025 yang cair pada 24 Desember, November 2025 pada 25 November, dan Oktober 2025 pada 24 Oktober.
Jika mengacu pada pola tersebut dan tidak ada kendala administratif, pencairan Februari diperkirakan berlangsung di rentang waktu yang tidak jauh berbeda. Namun demikian, masyarakat diimbau untuk tetap memantau kanal resmi Dinas Sosial DKI Jakarta agar tidak ketinggalan informasi terbaru.
Cara Cek Status KLJ Secara Online
Penerima manfaat dapat mengecek status kepesertaan secara daring melalui laman Siladu Jakarta dengan langkah berikut:
-
Akses situs resmi siladu.jakarta.go.id
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Klik tombol “Cek”
-
Sistem akan menampilkan status penerima sesuai data yang diinput
Layanan ini memudahkan warga memastikan apakah masih terdaftar sebagai penerima bantuan aktif.
Besaran Dana dan Mekanisme Pencairan di Bank Jakarta
Mengacu pada informasi resmi Dinas Sosial, bantuan KLJ diberikan sebesar Rp300.000 per bulan. Dana disalurkan secara rutin ke rekening Bank Jakarta milik penerima.
Setiap penerima memperoleh kartu ATM Bank Jakarta yang dapat digunakan untuk menarik tunai maupun bertransaksi. Bagi penerima baru, proses pembukaan rekening dilakukan bersamaan dengan pendistribusian kartu ATM.
Dengan sistem perbankan ini, pencairan menjadi lebih tertib, transparan, dan meminimalkan risiko penyalahgunaan.
Syarat Penerima KLJ
Adapun persyaratan untuk menjadi penerima KLJ antara lain:
-
Berusia 60 tahun ke atas
-
Termasuk lansia dengan kondisi ekonomi rendah dan terdaftar dalam DTKS
-
Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta
-
Diusulkan berdasarkan hasil pemadanan data serta verifikasi dan validasi
Melalui penyaluran bantuan KLJ lewat Bank Jakarta, Pemprov DKI Jakarta berharap kesejahteraan lansia semakin meningkat sekaligus mendukung tata kelola bantuan sosial yang lebih modern dan akuntabel.
Info Detak.co | Sabtu, 28 Februari 2026 
