Pilgub Jakarta, Pramono-Rano Unggul dalam Satu Putaran
Hasilnya, pasangan Pramono Anung-Rano Karno memperoleh 2.181.636 suara atau 50,07 persen.�Sementara itu, Ridwan Kamil-Suswono mendapat suara 1.717.037 atau 39,40%. Terakhir ada Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang memperoleh 458.839 suara atau 10,53 persen.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi memang belum merilis hasil Pilgub DKI Jakarta. Namun, publik dapat mengikuti proses rekapitulasi suara di https://pilkada2024.kpu.go.id/. Per Kamis (28/11) pukul 08:47 WIB, total progres dokumen C hasil sudah mencapai 99,92 persen (14.832 dari 14.835 TPS).

Hasilnya, pasangan Pramono Anung-Rano Karno memperoleh 2.181.636 suara atau 50,07 persen. Sementara itu, Ridwan Kamil-Suswono mendapat suara 1.717.037 atau 39,40%. Terakhir ada Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang memperoleh 458.839 suara atau 10,53 persen.

Angka yang tak jauh berbeda disampaikan jagasuara.org. Situs yang dibangun koalisi sipil seperti Netgrit, Perludem, Iluni UI, ICW, hingga Infid itu menyebut Pram-Rano memperoleh suara 50,08 persen. Data yang diperoleh Jagasuara.org adalah dari relawan yang mengunggah C1 hasil ke server mereka.

Jika dirinci per kota/kabupaten, Pram-Rano mendapat perolehan suara 50 persen + 1 di Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.

Kemenangan Pram-Rano juga diperkuat oleh hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei sudah menerbitkan hasil quick count final. Data masuk sudah mencapai 100 persen. Di semua lembaga, Pram-Rano memang unggul.

Lembaga Survei Indonesia, Charta Politika, dan SMRC menilai Pilgub Jakarta berpotensi satu putaran. Lantaran ketiga lembaga itu menyebut perolehan suara Pram-Rano ada di angka lebih dari 50 persen.

Untuk Jakarta sendiri, ditetapkan syarat khusus untuk bisa menang Pilgub. Para kandidat harus bisa meraup 50%+1 suara pemilih. Bila syarat itu tidak tercapai, Pilgub harus dilanjutkan dengan putaran kedua. Pesertanya, 2 kandidat pemilik suara terbanyak di putaran pertama.

Tentu penentuan pemenang Pilgub Jakarta tetap harus menunggu rekapitulasi berjenjang dan pengumuman resmi KPU, yang rencananya diumumkan pada 15 Desember 2024.