Pramono Pastikan WFH ASN-PJJ Siswa Jakarta Sesuai Arahan Pemerintah Pusat
Ilustrasi | Foto: ist

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa di Jakarta pada Selasa (18/8/2026) merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN maksimal 50 persen. Sementara itu, PJJ diberlakukan bagi siswa sekolah negeri maupun swasta di Jakarta.

Pramono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menjalankan setiap arahan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Namun, kebijakan WFH maupun work from anywhere (WFA) tidak berlaku bagi ASN yang bertugas memberikan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat.

"Apa yang menjadi arahan kita jalankan," kata Pramono, Selasa (18/8/2026).

Menurut dia, ASN yang bekerja pada sektor pelayanan langsung tetap harus berada di lapangan untuk memastikan kebutuhan masyarakat dapat terlayani dengan baik.

"Karena mereka harus ada di lapangan, mereka harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.

Pramono kembali menegaskan bahwa penerapan PJJ bagi pelajar serta WFH bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilakukan berdasarkan arahan pemerintah pusat.

Ketika ditanya apakah kebijakan tersebut berkaitan dengan aksi penyampaian pendapat yang berlangsung pada hari yang sama, Pramono memilih tidak berspekulasi.

"Saya yang penting apa yang menjadi arahan kita jalankan. Saya nggak mau mikirkan itu," tegasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerapkan WFH maksimal 50 persen bagi ASN dan PJJ bagi siswa sekolah negeri serta swasta pada Selasa (18/8/2026).

Penerapan kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pelaksanaan WFH diterapkan secara selektif dengan menggunakan sistem presensi daring berbasis perangkat seluler. Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi unit pelayanan yang memberikan layanan langsung selama 24 jam.

Sementara itu, pelaksanaan PJJ tetap dipantau untuk memastikan target pembelajaran siswa tetap tercapai. Pemprov DKI juga memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu optimalisasi pelayanan publik maupun kinerja organisasi pemerintahan.