Pramono Tekankan Pelayanan Setara, Nakes Diminta Tak Bedakan Pasien BPJS
Ilustrasi | Foto: ist

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan akan memberikan peringatan kepada tenaga kesehatan yang terbukti melakukan tindakan pencibiran terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan.

Langkah tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebagai respons atas ramainya perbincangan di media sosial mengenai dugaan komentar tidak berempati dari sejumlah tenaga kesehatan terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan yang kemudian diketahui meninggal dunia.

Pramono menegaskan pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang, sehingga tidak boleh ada perlakuan diskriminatif terhadap pasien, termasuk peserta BPJS Kesehatan.

"Saya akan minta kepada Dinas Kesehatan untuk memberikan peringatan bagi siapa pun yang melakukan tindakan pencibiran terhadap siapa pun yang menggunakan BPJS Kesehatan," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/8).

Menurut Pramono, sektor kesehatan bersama pendidikan menjadi prioritas utama Pemprov DKI Jakarta karena merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijaga kualitas pelayanannya.

"Bahkan, ini bagi Jakarta adalah salah satu yang betul-betul saya jaga banget, yaitu pendidikan dan kesehatan," katanya.

Untuk itu, Pramono akan meminta Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta segera mempelajari kasus yang menjadi perhatian publik tersebut serta mengambil langkah pembinaan terhadap tenaga kesehatan yang terlibat.

"Saya akan segera minta kepada Ibu Kepala Dinas Kesehatan dan juga Bu Premi untuk mempelajari ini, mengambil tindakan, dan mengingatkan siapa pun yang melakukan tindakan ini," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang setara, profesional, dan berlandaskan empati tanpa membedakan status kepesertaan jaminan kesehatan.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta memiliki 31 rumah sakit, 44 puskesmas, dan 292 puskesmas pembantu yang didukung puluhan ribu tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.