Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Anies Baswedan Kecewa Putusan PN Jakarta Selatan

JAKARTA – Tokoh perubahan Anies Baswedan mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan sahabatnya Tom Lembong.

"Saya menyesalkan keputusan praperadilan kemarin. Karena kita semua menyaksikan dalam proses itu, ada begitu banyak hal yang tidak dipenuhi di dalam proses penetapan Pak Tom Lembong, publik bisa menilai di situ," kata Anies usai mencoblos di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu, 27 November 2024.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Tumpanuli Marbun membacakan putusan pada Kamis, 26 November 2024.

Anies mengatakan mengikuti proses sidang praperadilan Tom Lembong. Dia menyoroti kesaksian ahli yang sangat mengejutkan pada sidang tersebut.

"Lalu kesaksian ahli yang mengejutkan sekali, ada duplikat kesaksian dan banyak sekali hal-hal yang di dalam proses kemarin publik bisa lihat yang tidak sesuai prosedur," kata Anies.

Meski kecewa, Anies tetap memberikan semangat kepada sahabatnya itu untuk melanjutkan perjuangan hukum.

"Jadi saya sampaikan kepada Tom kemarin bahwa perjuangan kita masih panjang, kami yakin akan bisa meraih keadilan dan stay strong. Insya Allah kewarasan publik akan ikut mengawal proses ini," ungkapnya.

Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 5 November 2024. Gugatan didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir.

Ari menyampaikan timnya menggugat keabsahan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu.