
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait rencana penerbitan obligasi daerah.
Menurut Pramono, penerbitan obligasi daerah baru akan dilanjutkan apabila telah memperoleh persetujuan penuh dari pemerintah pusat. Pemprov DKI saat ini akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk membahas rencana tersebut.
"Kami tetap menyampaikan, tetapi apa pun yang menjadi putusan dari pemerintah pusat, Pemerintah DKI Jakarta akan sami'na wa ato'na. Jadi, akan ikut terhadap apa yang menjadi putusan dari pemerintah pusat itu," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/9).
Pramono mengatakan, koordinasi akan dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, serta Kementerian Keuangan. Apabila seluruh persetujuan telah diperoleh, rencana penerbitan obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan akan dilanjutkan.
"Hal yang berkaitan dengan obligasi, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan menjalankan itu setelah mendapatkan persetujuan sepenuhnya dari pemerintah pusat. Kalau kemudian mendapatkan izin, akan kami lanjutkan. Kalau tidak, ya sudah," katanya.
Ia memahami sikap pemerintah pusat yang masih berhati-hati dalam memberikan persetujuan terhadap penerbitan obligasi daerah. Menurutnya, kondisi ketahanan fiskal setiap daerah tidak sama sehingga kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kemampuan masing-masing pemerintah daerah.
Di sisi lain, Pramono memastikan kondisi fiskal DKI Jakarta dinilai memiliki kapasitas yang memadai. Ia menyebut pengelolaan APBD DKI dilakukan secara tertib dan terukur sehingga skema pembiayaan alternatif seperti obligasi daerah dapat menjadi instrumen tambahan dalam mendukung pembiayaan pembangunan.
Namun, Pramono menilai kondisi tersebut belum tentu sama dengan daerah lain. Ia mengingatkan agar penerbitan obligasi tidak justru menjadi beban baru bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat apabila kemampuan fiskal daerah yang bersangkutan tidak cukup untuk memenuhi kewajibannya.
"Mungkin bagi beberapa daerah provinsi lain, obligasi ini jangan sampai kemudian digunakan untuk mendapatkan budget atau creative financing, tetapi anggarannya sendiri tidak mampu untuk melakukan penutupan itu," tandasnya.
Info Detak.co | Sabtu, 03 Oktober 2026 
