
Foto: ist
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan tarif khusus bagi masyarakat yang menggunakan transportasi publik pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, tarif khusus tersebut ditetapkan sebesar Rp8 untuk sejumlah moda transportasi publik yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta.
Kebijakan ini berlaku untuk layanan transportasi seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Pramono menjelaskan, penetapan tarif khusus tersebut dilakukan setelah Pemprov DKI berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Awalnya, terdapat perbedaan besaran tarif khusus antara moda transportasi yang dikelola pemerintah pusat dan Pemprov DKI.
“Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak satu rupiah, tetapi delapan rupiah,” ujar Pramono di Stasiun LRT Manggarai, Kamis (13/8).
Menurut Pramono, penyesuaian tersebut dilakukan untuk menciptakan keselarasan tarif transportasi publik pada momentum perayaan HUT Kemerdekaan RI.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat dapat menikmati tarif khusus yang seragam pada moda transportasi publik yang dikelola pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta.
“Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan pemerintah Jakarta sama,” tandasnya.
Kebijakan tarif khusus ini diharapkan turut mendorong masyarakat memanfaatkan transportasi publik dalam rangka memeriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Info Detak.co | Minggu, 16 Agustus 2026 
