Tak Kantongi Izin, Lapangan Padel di Meruya Dipastikan Tak Bisa Beroperasi
Foto: istimewa

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan lapangan padel di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, tidak dapat digunakan untuk kegiatan operasional selama belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi pengelola adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemprov DKI tidak akan memberikan izin operasional apabila ketentuan tersebut belum dipenuhi.

"Selama lapangan padel itu tidak mendapatkan izin atau PBG, maka Pemerintah DKI Jakarta pasti tidak akan memberikan izin lebih lanjut untuk dioperasionalkan," ujar Pramono di RS Tria Dipa, Jakarta Selatan, Jumat (28/8).

Pramono menegaskan, penertiban terhadap pemanfaatan aset milik daerah akan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, tetapi berlaku bagi seluruh pihak yang memanfaatkan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Tidak hanya berlaku bagi masyarakat saja, tetapi bagi siapa saja sehingga apa yang kami lakukan adalah melakukan penertiban terhadap itu," katanya.

Sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat melakukan penyegelan terhadap lapangan padel yang berada di Jalan Penyelesaian Tomang IV Kavling DKI Blok 53, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Penyegelan dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa fasilitas olahraga tersebut belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.

Hasil penelusuran juga menunjukkan bahwa lahan yang digunakan merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang berada dalam pengelolaan UP JAMC Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Dalam pemeriksaan, Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat turut menemukan adanya penggunaan BMD yang melebihi luasan sebagaimana tercantum dalam perjanjian pemanfaatan.

Terkait kelebihan penggunaan lahan tersebut, proses administrasi masih berjalan, termasuk penilaian dan penyusunan adendum perjanjian. Sementara itu, persoalan perizinan bangunan menjadi kewenangan instansi teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemprov DKI Jakarta memastikan penataan dan pengawasan terhadap pemanfaatan aset daerah akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh penggunaan BMD sesuai perjanjian serta memenuhi aspek legalitas dan perizinan.