
Ilustrasi | Foto: ist
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengumumkan identitas perusahaan yang terbukti melakukan pembuangan dan penimbunan sampah secara ilegal. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelaku yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) untuk membuka identitas perusahaan yang selama ini mengangkut sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka), namun membuangnya di lokasi ilegal tanpa bertanggung jawab atas pengelolaannya.
"Saya sudah minta kepada Dinas Kominfotik untuk segera mengumumkan siapa pun pelaku yang kemudian menikmati, mengambil sampah dari Horeka, menimbun di satu tempat yang ilegal dan tidak bertanggung jawab," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/8).
Menurut Pramono, praktik tersebut telah berulang kali memicu persoalan lingkungan dan sosial. Saat timbunan sampah menimbulkan masalah, perusahaan yang bertanggung jawab justru menghilang sehingga pemerintah harus turun tangan menyelesaikan dampaknya.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik terjadi di kawasan dekat SDN Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat. Tumpukan sampah di lokasi tersebut sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Merespons kondisi tersebut, Pramono langsung menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup untuk membersihkan tumpukan sampah sekaligus memastikan penanganan dilakukan secara menyeluruh.
"Memang sekali lagi yang melakukan adalah swasta. Dan yang seperti ini tidak boleh terjadi," tegasnya.
Selain mengumumkan identitas pelaku, Pemprov DKI juga akan meminta pelaku usaha di sektor Horeka untuk tidak lagi menggunakan jasa perusahaan yang terbukti melakukan pembuangan sampah secara ilegal.
"Pada saatnya nanti semua akan kita umumkan kepada publik. Dan kami akan minta kepada Horeka, hotel, restoran, kafe yang selama ini dilayani oleh mereka untuk tidak menggunakan jasa mereka," tandas Pramono.
Info Detak.co | Sabtu, 08 Agustus 2026 
