Tak Transparan dan Langgar AD ART, Pengurus P3SRS Taman Rasuna Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Dari kiri ke kanan: Naufal Firman Yursak, Yossie Indra Permana, Olvian Mazaid, Firdan Hasli, Syarifuddin Noor. Memimpin sidang usai pemberhentian Para Pengurus caretaker P3SRS Apartemen Taman Rasuna | Foto: Istimewa

JAKARTA -  Para Pengurus  dan seluruh Pengawas Transisi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna (P3SRS ATR) akhirnya diberhentikan secara tidak hormat oleh Warga dalam Rapat Umum Anggota (RUA) pada Sabtu, (14/9/2024).  

Awalnya Ketua Pengurus, M. Ruslan Dahlan menyatakan diri mundur setelah tidak bisa menjawab berbagai pertanyaan warga terkait penggunaan anggaran perhimpunan. "Dia lalu mau meninggalkan ruangan, tapi dicegah oleh warga. Kami ingin dia tetap bertanggung jawab, jadi warga meminta Ruslan kembali ke meja Sidang," ujar Yossie Indra Pramana, Ketua RW 10 di lingkungan Apartemen Taman Rasuna. 

"Karena para pengurus ini tidak bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan warga terkait anggaran, dan warga menilai banyak aturan organisasi yang dilanggar, maka peserta rapat sepakat memberhentikan mereka. Pemberhentian ini dilakukan oleh warga dalam Rapat Umum Anggota (RUT) ke-2 pada Sabtu, 14 September 2024," ujar Yossie Indra Pramana yang pernah menjabat sebagai Pengawas P3SRS ATR Periode 2018-2020.

Yossie menyampaikan pemberhentian para pengurus caretaker itu buntut dari ketidakpuasan warga atas kinerja mereka yang sudah mengecewakan selama setahun terakhir.

"Mereka abai dan lalai terhadap amanat warga. Selain soal tidak dilakukannya pemilihan pengurus definitif yang harusnya Mereka kerjakan bulan Desember 2023, warga juga mempertanyakan penggunaan dana Rp.1,5 Miliar untuk biaya  auditor yang tidak terdaftar sebagai Kantor Akuntan Publik atau KAP Perorangan di Kementrian keuangan. Mereka juga memakai dana yang tidak ada dalam pos  anggaran, bahkan  tanpa melalui tender, serta  berbagai pelanggaran AD/ART lainnya," tutur Sekretaris Forum RW Se-Kelurahan Menteng Atas ini.

Para Pengurus Caretaker  periode 22 juli 2023 yang diberhentikan tidak Hormat oleh hasil keputusan RUA antara lain: M.Ruslan Dahlan (Ketua), Andrian Januardi Nasution (Sekretaris), Yansen Siregar (Bendahara) dan dua orang anggota lainnya yaitu, Arief Achmad Dhani dan Herry Hendarto.  Sementara dua pengurus lainnya, yaitu Olvian Mazaid dan Rendi Nurdjaja tetap melanjutkan Kepengurusan. Lalu Pengawas caretaker yang diberhentikan, Syamsir Syahbahan (Ketua), Franky K (Sekretaris), Buyung Ahmad Yani (Anggota).

Dalam musyawarah mufakat di RUT tersebut warga secara bulat menyetujui susunan baru Pengurus Caretaker, yaitu : Olvian Mazaid (Ketua), Yossie Indra Pramana (Sekretaris), Nurseto Adiputranto (Bendahara), Lizal Munafri (Anggota), Firdan Hasli (Anggota), Christine Margaretha Sirait (Anggota) dan Rendi Nurdjaja (Anggota).  Sementara Pengawas Caretaker, Syarifuddin Noor (Ketua), Pudjo Hartono (Anggota) dan Diki Gita Purnama (Aggota).

Sementara itu, Olvian Mazaid, Ketua P3SRS ATR yang baru diangkat dalam RUA, Sabtu (14/9) menyampaikan,  "Insya Allah, amanah yang diberikan warga dalam rapat umum sabtu kemarin akan Saya jalankan dengan sepenuh hati disertai rasa tanggung jawab," ucapnya.

Penetapan Pengurus dan Pengawas Caretaker tersebut dilakukan oleh Pimpinan Sidang RUT, yaitu Naufal Firman Yursak, Syarifuddin Noor, Yossie Indra Pramana, Olvian Mazaid dan Firdan Hasli.

Sejumlah putusan RUT yang disetujui oleh warga dan disahkan oleh pimpinan sidang, antara lain: 
1. Pengurus caretaker akan segera melaksanakan Musyawarah Pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) pada 28 September 2024 berdasarkan nama-nama calon Panmus yang sudah diverifikasi oleh Dinas Perumahan Pemprov DKI Jakarta dan mengadakan RUA lanjutan pada tanggal yg sama untuk agenda yang belum disampaikan kepada warga, Setelah itu Pengurus akan mengawal kerja panmus hingga terpilihnya Pengurus dan Pengawas P3SRS Taman Rasuna definitif, maksimal minggu pertama bulan Desember 2024.
2. Pengurus hanya menjalankan operasi operasional rutin pengelolaan dan  tidak akan mengerjakan pengadaan barang/jasa yang nilainya besar hingga terpilihnya pengurus definitif di bulan Desember 2024. Kecuali yg sedang berjalan dan untuk hal-hal penting yang menyangkut keselamatan atau sifatnya emergency. 
3. Para pengurus yang sudah diberhentikan wajib mengembalikan anggaran warga yang digunakan tanpa melalui proses yang benar. Mekanisme pengembalian akan dibahas di RUT lanjutan pada 28 September 2024.
4. Pengurus caretaker akan mencabut semua laporan polisi terhadap sejumlah warga yang dilakukan oleh pengurus sebelumnya.
5. RUT juga membentuk Gugus Warga (GW)  dan Internal Control untuk membantu kerja Pengurus Caretaker yang baru ditetapkan.