Terpilih Gubernur Jakarta, Anies akan Bantu Transisi DKI ke Daerah Khusus Jakarta

JAKARTA-Ketua Umum Bara Api Indonesia dan eks Jubir Timnas AMIN Iwan Tarigan merespons pernyataan Sudirman Said ke media mengenai "Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Berseberangan dengan Pemerintah Pusat."

"Perlu kami jelaskan, narasi yang dibangun oleh Bapak SS menurut kami sangat tidak tepat dan beliau tidak paham mengenai tata negara dan sistem presidensial di Indonesia, karena pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah punya fungsi masing masing yang sangat ketergantungan maka siapapun yang terpilih menjadi gubernur DKJ akan sejalan dengan visi misi Pemerintah Pusat," kata Iwan.

Oleh karena itu, kata dia, dipastikan apabila Anies Rasyid Baswedan dipilih rakyat kembali menjadi Gubernur DKJ maka beliau dan Pemda DKJ akan membantu mensukseskan visi misi Pemerintahan Pusat di masa transisi dari DKI ke DKJ.

"Mengenai Gubernur DKI/DKJ menjadi batu loncatan menjadi Calon Presiden, sekali lagi perlu kami tegaskan ABW tidak pernah mencalonkan diri menjadi capres tetapi beliau diminta rakyat melalui partai politik untuk maju menjadi capres 2024 karena rakyat melihat prestasi, kepribadian dan hasil kerjanya selama lima tahun memimpin DKI sangat banyak manfaatnya dirasakan rakyat," jelas Iwan.

Iwan pun menjelaskan Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Pemerintah pusat adalah penguasa yang bertugas di pusat, melingkupi seluruh pemerintah daerah. Pemerintah pusat merupakan penyelenggara pemerintahan bangsa Indonesia. Terdiri dari presiden dan wakil presiden yang dibantu oleh para menteri.

Sedangkan pemerintah daerah yakni penguasa yang memerintah di daerah melalui otonomi daerah. Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahannya, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus terjalin dengan baik dan harmonis.

"Tujuan yang terjalin tersebut untuk kemakmuran rakyat. Ada sejumlah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, yakni: Hubungan struktural Hubungan struktural merupakan hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang di pemerintahan. Pemerintah daerah dalam bertugas menyelanggarakan urusan daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berdasarkan asas otonom dan tugas pembantuan. Presiden merupakan penyelenggaran urusan pemerintahan di tingkat pusat. Presiden dibantu para menteri untuk menjalankan pemerintah," kata dia.

Kepala daerah merupakan penyelenggara urusan daerah masing-masing. Hubungan fungsional Hubungan fungsional merupakan hubungan yang didasarkan dengan fungsi yang dimiliki oleh masing-masing pemerintah. Hubungan tersebut saling memengaruhi dan bergantung antara satu dengan yang lain. Hubungan tersebut juga terletak pada visi, misi, tujuan hingga fungsi yang dimiliki masing-masing pemerintah.

Visi dan misi yang dimiliki tersebut bersama-sama untuk melindungi dan memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurusi rumah tangganya. Dalam buku Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah (2007) karya Hanif Nurcholis, pemerintah daerah adalah subvisi pemerintahan nasional. Dalam negara kesatuan pemerintah daerah langsung di bawah pemerintah pusat.

"Dalam negara kesatuan, pemerintah daerah adalah dependent dan subordinate terhadap pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya bagian atau subsistem dari sistem pemerintah nasional. Karena pemerintah daerah merupakan bagian dari sistem pemerintah nasional, maka antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terdapat hubungan antarpemerintah yang saling terjalin sehingga membentuk satu kesatuan pemerintahan nasional," jelas Iwan.

Jika demikian, maka dalam suatu pemerintah nasional terdapat dua subsistem. Yakni subsistem pemerintahan pusat dan subsistem pemerintahan daerah. Dalam subsistem pemerintahan daerah terdapat subsistem pemerintahan daerah yang lebih kecil.

Seperti contoh, Indonesia terdapat subsistem pemerintahan pusat yang terdiri atas presiden dan para menteri. Di daerah terdapat subsistem pemerintahan provinsi yang terdiri atas gubernur dan DPRD Provinsi. Sub-subsistem pemerintahan kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota. Bahkan subsistem pemerintah desa yang terdiri atas kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jalinan antar subsistem dan antarsub dan subsistem pemerintahan tersebut membentuk sistem pemerintahan nasional yang merupakan wahana untuk mencapai tujuan negara. Kondisi tersebut akan tersebut ketika hubungan antar sub sistem dapat menghasilkan jalinan sistemik dan dapat berjalan dengan fungsi masing-masing secara serasi, selaras dan harmonis.

"Untuk dapat membentuk jalinan hubungan pemerintahan yang sistemik dengan hasil guna yang maksimal. Setiap negara mengembangkan hubungan antar lembaga negara dan hubungan antar pemerintahan pada semua jenjang pemerintahan. Pada tingkat nasional diatur hubungan antarlembaga tinggi negara dan hubungan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Di daerah diatur hubungan antarlembaga daerah dan hubungan antarpemerintahan daerah," pungkasnya.