Transjakarta Siap Kelola Transportasi Kepulauan Seribu Mulai Tahun Depan
Ilustrasi | Foto: ist

JAKARTA - Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza mengungkapkan rencana penugasan pengelolaan transportasi umum menuju dan antarwilayah Kepulauan Seribu dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kepada Transjakarta mulai tahun depan.

Penugasan tersebut diarahkan untuk memperkuat konektivitas masyarakat sekaligus mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Seribu. Welfizon menyebut peningkatan akses transportasi menjadi salah satu perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong pengembangan wilayah kepulauan tersebut.

"Concern Pak Gubernur dan juga eksekutif adalah bagaimana mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Seribu dengan membantu, mempermudah, dan memperlancar konektivitasnya," ujar Welfizon dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/8).

Menurut Welfizon, pelaksanaan penugasan tersebut membutuhkan landasan hukum yang memadai agar Transjakarta dapat menjalankan fungsi sebagai operator sekaligus pengelola angkutan perairan di Kepulauan Seribu. Karena itu, perseroan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang ruang lingkup usaha Transjakarta.

Dalam rencana pengelolaan tersebut, Transjakarta akan menyiapkan manajemen layanan angkutan perairan, termasuk pengembangan platform dan sistem digital sebagai pendukung operasional. Perseroan juga akan mengoptimalkan aset pelayaran, pelabuhan, serta berbagai infrastruktur penunjang lainnya.

Welfizon mengatakan perluasan ruang lingkup usaha Transjakarta tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan layanan transportasi, tetapi juga membuka peluang kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui pengembangan sumber pendapatan non-farebox atau pendapatan di luar penjualan tiket.

Sebagai bagian dari pengembangan usaha, Transjakarta juga berencana membentuk anak usaha yang dapat menjalankan kegiatan operasional transportasi di wilayah Jabodetabek maupun sejumlah kota lain di luar Jakarta.

Selain itu, perseroan menyiapkan pengembangan Transjakarta Academy menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Transjakarta juga berencana membentuk Asset Management Company yang berperan dalam mengoptimalkan dan mengomersialkan aset sekaligus mengelola infrastruktur serta fasilitas pendukung layanan.

Welfizon menegaskan, pengelolaan angkutan perairan menjadi salah satu bagian paling penting dalam perluasan ruang lingkup usaha tersebut karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat Kepulauan Seribu.

"Yang paling signifikan dan berdampak terhadap masyarakat adalah kebutuhan angkutan perairan. Ini menjadi salah satu concern Pak Gubernur untuk serius membenahi Kepulauan Seribu, dimulai dari sisi konektivitas," jelasnya.

Bapemperda Usulkan Pengelolaan Transportasi Udara

Dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz meminta agar perluasan ruang lingkup usaha Transjakarta tidak hanya mencakup transportasi perairan. Ia mengusulkan agar aspek transportasi udara turut dipertimbangkan dalam perubahan Perda.

Menurut Aziz, usulan tersebut penting karena Kepulauan Seribu memiliki fasilitas bandara yang saat ini belum beroperasi. Dengan memasukkan transportasi udara dalam ruang lingkup usaha, Transjakarta dinilai dapat memiliki dasar hukum yang lebih fleksibel apabila nantinya mendapat penugasan untuk mengelola fasilitas tersebut.

"Kalau hanya perubahan ke perairan saja, nanggung. Perda itu umurnya harus panjang. Jangan setiap ada penugasan baru, Perda harus diubah lagi," kata Aziz.

Ia meminta Transjakarta mengkaji usulan tersebut bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Dengan begitu, apabila pemerintah daerah di kemudian hari memutuskan mengaktifkan kembali bandara di Kepulauan Seribu dan memberikan penugasan kepada Transjakarta, tidak perlu dilakukan perubahan Perda kembali.

"Jadi suatu saat kalau Pak Gubernur mau mengaktifkan bandara itu, tidak perlu mengubah Perda lagi. Transjakarta bisa langsung bergerak cepat," tandasnya.