
Tersangka kasus Ilegal akses data konsumen Ninja Xpress di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).(BAHARUDIN AL FARISI)
JAKARTA - Sebanyak 10.000 data konsumen jasa ekspedisi Ninja Xpress dicuri oleh seorang pekerja harian lepas perusahaan dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Januari 2025.
Pelaku utama berinisial G, yang kini berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), menjadi otak dari pencurian data ini. Ia memerintahkan mantan kurir Ninja Xpress berinisial FMB untuk mengakses data pelanggan. Karena tidak memiliki akses, FMB lalu merekrut T, pekerja lepas di perusahaan, untuk mencuri data tersebut.
Menurut Kasubdit III Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, G menjanjikan imbalan Rp 2.500 per data. Dalam pembagiannya, FMB menerima Rp 1.000 per data, sementara T mendapat Rp 1.500. Total, FMB mengantongi Rp 10 juta dan T memperoleh Rp 15 juta.
T diketahui mencuri data saat karyawan lain lengah. Data tersebut kemudian digunakan G untuk membuat resi pengiriman palsu menyerupai milik Ninja Xpress, namun tanpa logo resmi. Isi paket palsu itu hanyalah kain perca, koran, atau sampah, agar terlihat seperti kiriman asli. Meski demikian, pelanggan tetap menerima paket asli dari Ninja Xpress.
Ancaman Kejahatan Siber
Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan bahwa meski belum ada kerugian langsung yang dialami pelanggan, data pribadi yang dicuri berpotensi diperjualbelikan dan digunakan untuk aksi penipuan di kemudian hari.
CMO Ninja Xpress, Andi Junardi Juarsa, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak menoleransi pelanggaran privasi dan telah melaporkan kasus ini ke kepolisian segera setelah mendeteksi aktivitas mencurigakan.
"Ninja Xpress berkomitmen memperkuat sistem keamanan dan manajemen internal guna mencegah insiden serupa," tegasnya.
Saat ini, FMB dan T telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 46 junto Pasal 30 serta Pasal 48 junto Pasal 32 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.