
Klaster berfasilitas mewah di Lapas Cibinong, Bogor, dibongkar, Rabu (30/9/2026). Sejumlah bangunan kini rata dengan tanah usai jadi sorotan. Foto: Rifkiato Nugroho
BOGOR - Klaster bangunan dengan fasilitas mewah di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar pada Rabu (30/9/2026).
Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat berupa ekskavator setelah Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi langsung ke Lapas Cibinong. Sedikitnya 10 bangunan yang dinilai bermasalah ditertibkan dan mulai diratakan.
Sejumlah bangunan yang sebelumnya berdiri di kawasan rumah dinas dan mess Lapas Cibinong terlihat dibongkar satu per satu menggunakan alat berat.
Sebelum proses pembongkaran berlangsung, sejumlah barang dari dalam bangunan terlebih dahulu dikeluarkan. Barang tersebut di antaranya televisi berukuran besar, kasur, kulkas, hingga pendingin ruangan atau AC.
Barang-barang itu kemudian diangkut menggunakan truk dan dikeluarkan dari area lapas.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengatakan, terdapat 10 bangunan yang tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Selain itu, bangunan tersebut disebut tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Menurut Dewi, keberadaan bangunan tersebut juga berada di kawasan bantaran sungai sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami telah hadir di sini dan sama-sama kita tegakkan aturan bahwa ada 10 unit yang tidak termasuk barang milik negara, tidak juga dibangun dari APBN dan menyalahi aturan dari bantaran sungai. Kami bongkar pada hari ini juga," ujar Dewi di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi mengungkapkan terdapat 13 bangunan rumah dinas di kawasan tersebut yang belum tercatat dalam sistem pencatatan BMN.
Bangunan-bangunan tersebut diketahui berada di kawasan bantaran Sungai Ciliwung.
Pemerintah masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek terkait keberadaan bangunan tersebut, termasuk administrasi, status aset, serta pemanfaatannya.
Dengan adanya pembongkaran ini, penataan kawasan Lapas Cibinong dilakukan terhadap bangunan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan, khususnya yang berkaitan dengan status aset negara dan keberadaan bangunan di kawasan bantaran sungai
Info Detak.co | Rabu, 30 September 2026 
