12 Jaksa akan Kawal Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
Foto: istimewa

JAKARTA - Sidang penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas segera digelar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menyiapkan 12 jaksa yang akan mengawal jalannya persidangan.

"Ada 12 Jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL yah," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi pada wartawan di kantornya, Jumat (26/5).

Satu dari 12 jaksa adalah yang pernah menangani perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs.

"Kalau ditanya pernah menangani Sambo ada juga, ada yang baru juga, saya tak hafal. Intinya total ada 12 Jaksa," tuturnya.

Saat ini, pihaknya sedang menyusun berkas perkara Mario dan Shane agar segera bisa didaftarkan ke PN Jakarta Selatan.

Dengan begitu, perkara keduanya bisa segera disidangkan ke meja hijau.

"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk persidangan," kata dia.

Adapun, ke-12 jaksa merupakan tambahan dari sebelumnya ada 7 jaksa yang sempat diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Kami sampaikan juga di sini, jaksa peneliti di dalam tim jaksa penuntut umum sebanyak tujuh orang yaitu Shandy Handika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan," ujar Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo kepada wartawan, Rabu (24/5) kemarin.

Salah satu dari tujuh jaksa adalah jaksa Shandy Handika. Ia merupakan jaksa yang menangani kasus-kasus besar seperti kasus "Kopi Sianida" atau pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso.

Terbaru, dia juga mengawal kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo.

Di mana dalam tuntutan saat itu, JPU turut meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup.

"Iya betul (JPU Ferdy Sambo)," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi secara terpisah.

Perkara Mario Dandy

Sekadar informasi bila Mario Dandy saat ini telah ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Usai menjalani tahap II atau pelimpahan dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik, yaitu atas nama tersangka MDS dan SL," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman saat jumpa pers di kantornya, Jumat (26/5).

Sulaeman menjelaskan bahwa penahanan kepada Mario dan Shane akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Guna menunggu, proses pelimpahan berkas perkara untuk sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk persidangan," kata dia.

Adapun, Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat Pasal Kesatu primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c Jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.