24 Saksi Diperiksa Terkait Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Kemlu
Foto: istimewa

JAKARTA - Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan pihaknya telah memeriksa 24 saksi dalam upaya mengungkap penyebab kematian Diplomat Ahli Muda Kemenlu Arya Daru. Pemeriksaan kepada puluhan saksi itu dilakukan guna mengumpulkan bukti-bukti ada tidaknya tindak pidana.

"24 saksi sudah diperiksa untuk mengungkap kasus ini," ujar Reonald.

Reonald menjelaskan bahwa enam saksi adalah orang yang berada di tempat tinggal korban di indekos Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat.

“6 orang dari tempat tinggal korban (termasuk penjaga kos), 1 orang keluarga (istri), 7 orang dari tempat lingkungan kerja, 4 saksi lainnya yang berhubungan dengan korban, termasuk sopir taksi, dokter rawat jalan, dan 6 orang saksi ahli,” ungkapnya.

Keeneman ahli dihadirkan saat gelar perkara pada Senin 28 Juli pukul 10.00-15.00  WIB di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Keenam ahli tersebut diantaranya, ahli autopsi yang menjelaskan terkait hasil autopsi jenazah di RSCM, Jakarta. Kemudian ahli laboratorium siber untuk menjelaskan bukti digital yang ditemukan,dan ahli digital forensik dihadirkan untuk menjelaskan secara keseluruhan keseharian Arya Daru yang telah dianalisa secara mendalam.

Selain itu, ahli bedah yang menjelaskan terkait penyakit bagian dalam seperti temuan di urin, otak, dan di lambung. Semua keterangan daripara ahli dibeberkan dalam gelar perkara yang dilakukan secara tertutup.

Tak hanya itu, dalam gelar perkara juga menghadirkan pihak eksternal mulai dari Kompolnas, Komnas HAM, hingga Kemenlu. Dari gelar perkara ini, penyidik menemukan titik terang dan kesimpulan penyebab kematian Arya Daru Pangayunan.

Gelar perkara penyelidikan telah dilakukan, Senin (28/7/2025). Selanjutnya, tim penyelidik akan mengumumkan hasilnya, hari ini, Selasa (29/7/2025).