
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada 25 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada 25 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, dua terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan, sementara 23 terdakwa lainnya mendapatkan hukuman percobaan.
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026). Perkara ini dipimpin hakim ketua Saptono dengan hakim anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani.
Dua terdakwa yang dijatuhi pidana penjara adalah Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan barang.
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum, dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum,” ujar hakim ketua Saptono.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan,” lanjutnya.
Majelis hakim menyatakan masa penahanan yang telah dijalani Neo dan Azril diperhitungkan sepenuhnya sebagai bagian dari hukuman. Keduanya juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim.
Sementara itu, 23 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan satu tahun. Hakim menilai mereka terbukti melakukan perlawanan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas, namun tidak perlu menjalani pidana badan di lembaga pemasyarakatan.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah,” ujar hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing selama 10 bulan,” sambungnya.
Namun, majelis hakim memutuskan hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan para terdakwa tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan satu tahun.
“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Adapun hal-hal yang meringankan adalah sikap para terdakwa yang sopan selama persidangan, bersikap jujur, serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Sebagai informasi, 25 terdakwa tersebut sebelumnya didakwa terlibat dalam kerusuhan demonstrasi di sejumlah titik di Jakarta, termasuk sekitar Gedung DPR/MPR, Mako Brimob, Polda Metro Jaya, hingga kawasan Senen. Jaksa menyebut para terdakwa melakukan perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap aparat kepolisian dengan batu, bom molotov, bambu, hingga benda lainnya.
Info Detak.co | Jumat, 30 Januari 2026 
