Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, ada empat kriteria narapidana yang mendapatkan hak untuk pengampunan atau amnesti dari pemerintah.
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, ada empat kriteria narapidana yang mendapatkan hak untuk pengampunan atau amnesti dari pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah mewacanakan akan memberi amnesti kepada 44.000 narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi. Kriteria ini sudah dikaji bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas).
Ada empat kategori penerima amnesti yang sedang dalam proses asesmen, pertama, yang berkaitan dengan kasus politik di Papua. Amnesti diberikan kepada individu yang dianggap terlibat makar, tetapi bukan bagian dari gerakan bersenjata.
“Pertama, menyangkut soal kasus politik yang terhadap teman-teman di Papua yang dianggap makar, tetapi bukan gerakan bersenjata,” kata Supratman di kantornya, Jumat (27/12/2024).
Lalu, orang dengan kondisi sakit berkepanjangan. Ini termasuk individu dengan gangguan jiwa atau penyakit kronis, seperti HIV/AIDS, yang sulit ditangani di lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Mungkin karena dia mengalami gangguan jiwa ataupun juga karena ada gangguan penyakit yang agak sulit untuk dilakukan penanganan di lapas kita. Terutama yang terkena HIV/AIDS ya,” tambah dia.
Kemudian, terkait dengan kasus pelanggaran undang-undang ITE, khususnya individu yang ditahan atas dasar penghinaan kepada Kepala Negara. Terakhir, pengguna narkotika dan psikotropika yang dikategorikan sebagai korban.
“Mereka seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan dipenjara,” ujar dia. Supratman menyebut, saat ini, proses asesmen sedang berlangsung di bawah koordinasi bersama Kementerian Imipas.
Setelah daftar nama final disusun, data tersebut akan disampaikan kepada Presiden. “Setelah menerima daftar nama yang masih dalam perkiraan 44.000 itu, Presiden akan menyurat ke DPR untuk meminta pertimbangan. Itu mekanismenya,” imbuh dia.