490 Pemda Sulit Bayar Gaji ASN, Gerakan Rakyat Desak Hentikan Pemotongan TKD

Sebanyak 490 pemerintah daerah (Pemda) mengalami kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) setelah adanya penyesuaian anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat.

Wakil Ketua Umum Gerakan Rakyat, Yusuf Lakaseng menilai fenomena tersebut bukan sekadar persoalan teknis penganggaran, melainkan bukti nyata kegagalan desain kebijakan fiskal nasional.

“Bagi kami, ini bukan sekadar persoalan teknis penganggaran, melainkan bukti bahwa desain kebijakan fiskal nasional telah menimbulkan tekanan yang nyata terhadap kemampuan pemerintah daerah menjalankan fungsi dasarnya,” ujar Yusuf dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/8/2026).

“Negara tidak boleh membiarkan pemerintah daerah berada pada titik di mana kewajiban paling mendasar membayar gaji pegawai, membiayai pelayanan publik, dan menjaga operasional pemerintahan menjadi terancam. Ketika hal itu terjadi di hampir seluruh Indonesia, maka yang sedang mengalami masalah bukan hanya APBD daerah, tetapi juga arah pengelolaan keuangan negara,” tambahnya menjelaskan.

Menurut Yusuf mekanisme penanganan krisis saat ini terkesan lambat. “Gaji ASN bukanlah proyek baru yang bisa ditunda atau dinegosiasikan. Gaji ASN adalah kewajiban negara yang harus dipenuhi tepat waktu. Jika mekanisme pengambilan keputusan membuat kewajiban dasar itu terhambat, maka mekanisme tersebut perlu dievaluasi,” ungkap Yusuf.

Guna menyikapi ancaman krisis fiskal dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Gerakan Rakyat mendesak pemerintah pusat untuk segera mengambil lima langkah konkret, meliputi:

1. Segera mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih tertunda kepada seluruh daerah yang memenuhi syarat.

2. Segera mengalokasikan tambahan TKD secara objektif, transparan, dan berbasis kebutuhan fiskal nyata.

3. Mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan pemotongan TKD agar penyesuaian fiskal pusat tidak lagi mengancam keberlangsungan pelayanan publik di daerah.

4. Memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan intervensi darurat dalam menjamin pembayaran gaji ASN ketika terjadi krisis likuiditas daerah, dengan tetap menjaga akuntabilitas.

5. Menyusun kembali hubungan keuangan pusat dan daerah berdasarkan prinsip keadilan fiskal, kepastian pendanaan, dan keberlanjutan pelayanan publik.

“Membayar gaji ASN bukan sekadar memenuhi hak pegawai. Itu adalah ukuran paling mendasar dari kemampuan negara menjalankan pemerintahan. Jika hampir 490 daerah mulai kesulitan memenuhi kewajiban tersebut, maka pemerintah tidak boleh menganggapnya sebagai persoalan biasa. Ini adalah peringatan keras bahwa tata kelola fiskal nasional memerlukan evaluasi menyeluruh, keberanian melakukan koreksi, dan tindakan cepat sebelum krisis kepercayaan publik semakin meluas,” tutupnya.