
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Adies Kadir
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Adies Kadir, menyampaikan bahwa besaran tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan yang diberikan kepada anggota DPR periode 2024–2029 dinilai wajar dan sesuai dengan kondisi pasar properti di sekitar kawasan Jakarta Selatan, khususnya Senayan.
Dalam keterangannya kepada media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8), Adies menjelaskan bahwa biaya menyewa rumah di kawasan Senayan berkisar antara Rp40 juta hingga Rp50 juta per bulan, tergantung fasilitas dan lokasi. Fasilitas tersebut dibutuhkan untuk mendukung tugas kedewanan, termasuk ketersediaan garasi dan akses transportasi yang memadai.
"Kalau hanya kos-kosan mungkin bisa dapat Rp3 juta per bulan. Tapi itu tidak representatif untuk kebutuhan anggota DPR, apalagi terkait kenyamanan dan keamanan," ujarnya.
"Untuk kontrak rumah yang layak dan memiliki fasilitas parkir serta ruang kerja yang memadai, di daerah ini kisarannya memang Rp40–50 juta. Jadi menurut saya, angka Rp50 juta itu cukup masuk akal," tambahnya.
Adies juga menegaskan bahwa tunjangan rumah hanya diberikan kepada anggota DPR biasa. Sementara untuk jajaran pimpinan DPR, fasilitas rumah dinas telah disediakan, sehingga mereka tidak lagi menerima tunjangan rumah.
"Kami, para pimpinan, sudah mendapatkan rumah dinas, jadi tidak lagi menerima tunjangan rumah. Kebijakan ini memang hanya berlaku bagi anggota biasa yang tidak mendapatkan rumah jabatan," jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa penetapan besaran tunjangan rumah tidak dilakukan secara sembarangan. Nilai tersebut ditetapkan melalui proses administrasi formal bersama Kementerian Keuangan.
Tunjangan rumah diberikan karena pada periode 2024–2029 ini anggota DPR tidak mendapatkan fasilitas rumah jabatan di Kalibata, Jakarta Selatan. Rumah-rumah jabatan yang sebelumnya tersedia dianggap sudah tidak layak secara fisik dan dinilai tidak lagi ekonomis untuk diperbaiki atau digunakan.
"Kondisi umum rumah jabatan di Kalibata sudah tidak layak secara teknis maupun ekonomis, sehingga kebijakan diambil untuk memberikan tunjangan rumah kepada anggota DPR sebagai gantinya," ungkap Indra.
Kebijakan ini bertujuan untuk tetap menjamin ketersediaan tempat tinggal yang layak bagi anggota DPR selama menjalankan tugas konstitusionalnya di Jakarta.