Ahok: Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Harusnya Ikut Diperiksa Kejagung
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Kejaksaan Agung memeriksa Ahok sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak men

JAKARTA - Nama mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution disebut oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding periode 2018–2023 pada Kamis, 13 Maret 2025.

Pasalnya, Alfian merupakan orang lama di Pertamina dan pada tahun 2023, dia ditarik dari PT Pertamina Patra Niaga untuk menjadi Direktur Logistik dan Infrastruktur di PT Pertamina Persero.

“Saya kira nanti beliau bisa sudah dipanggil atau belum, saya enggak tahu. Harusnya sudah dipanggil ya. Kan masih dirut yang lama. Kalau Pak Riva kena (jadi tersangka), harusnya dirutnya (sebelum Riva) juga dipanggil, mungkin ya,” ujar Ahok saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Dalam pemeriksaan hari Kamis kemarin, Ahok mengaku menjelaskan soal agenda dan isi rapat ketika dia masih menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina di tahun 2019-2024.

“Saya cuma sampaikan agenda rapat kita terekam, tercatat,” kata dia.

Ahok mengatakan, karena dirinya sudah mundur dari Pertamina, dia tidak lagi bisa memberikan data yang dibutuhkan penyidik.

Untuk mendapatkan data-data yang diperlihatkan dan dijelaskan Ahok, penyidik harus meminta langsung kepada Pertamina.

“Silakan di Kejaksaan Agung untuk meminta dari Pertamina. Nah, saya sendiri sampaikan bahwa ini ya, sebatas itu, kita tahu lah,” lanjut dia.

Ahok menegaskan, dirinya bersedia membantu penyidik untuk mengungkap perkara yang ada.

“Tentu, saya sampaikan pada Kejaksaan (Agung) penyidik. Intinya, saya mau membantu. Mana yang kurang nanti setelah dia dapat data-data dari Pertamina, setelah mereka pelajari, (Ahok akan datang lagi jika dipanggil),” jelas dia.

Diketahui, Ahok tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB. Kemudian, dia selesai diperiksa sekitar pukul 18.31 WIB.

Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.