
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat teguran resmi pertama kepada pihak YouTube menyusul viralnya aksi YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo. Dalam siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya, Bigmo kedapatan melibatkan anak-anak di bawah umur untuk mempromosikan produk cairan rokok elektrik (liquid vape).
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa segala bentuk eksploitasi anak untuk mempromosikan produk berbahaya seperti vape merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi di ruang digital Indonesia.
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," tegas Meutya Hafid, Minggu (2/8/2026).
Tuntutan Komdigi dan Tenggat Waktu 3 Hari untuk YouTube
Langkah teguran ini dilayangkan berdasarkan regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang diatur dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.
Lewat surat tersebut, Komdigi memberikan batas waktu paling lambat 3 hari bagi Manajemen YouTube untuk mengambil tindakan tegas:
-
Penindakan Konten: Segera meninjau, menghapus, dan menyampaikan klarifikasi atas konten promosi vape yang melibatkan anak tersebut.
-
Penguatan Moderasi: Meningkatkan sistem filter otomatis dan pembatasan usia (age-gate) untuk melacak serta menindak konten promosi rokok elektrik yang melibatkan anak.
-
Ancaman Sanksi Berjenjang: Jika tidak diindahkan, Komdigi siap menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara layanan, hingga pemblokiran (pemutusan akses) platform.
Polda Metro Jaya Usut Laporan Pengaduan Eksploitasi Anak
Di ranah hukum, tindakan Bigmo juga berujung pada laporan polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak serta Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait kasus ini.
Peristiwa itu bermula saat Bigmo mendatangi penjual liquid vape sambil menyalakan live streaming. Dalam cuplikan video yang beredar luas, Bigmo mengajak beberapa anak kecil masuk ke dalam bingkai kamera (in-frame) untuk membantu mempromosikan merek liquid tersebut.
Saat ini, penyidik kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi anak-anak yang menjadi korban serta mendalami unsur dugaan eksploitasi ekonomi anak dalam tayangan siaran langsung tersebut.
Info Detak.co | Senin, 03 Agustus 2026 
