Akademisi Unej Soroti RUU Kadin, 4 Aspek Ini Dinilai Perlu Diperkuat
Foto: istimewa

JAKARTA - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) sekaligus Pakar Hukum Bisnis dan Persaingan Usaha, Dr Galuh Puspaningrum mendorong rekonstruksi hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat posisi Kadin sebagai mitra strategis dalam perumusan kebijakan ekonomi nasional.

Galuh menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyusunan RUU Kadin bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Menurut Galuh, perubahan regulasi Kadin harus mampu mengikuti perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis. Digitalisasi, pertumbuhan pasar digital, hingga perubahan ekosistem ekonomi membuat keberadaan Kadin membutuhkan landasan hukum yang lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Ia menyebut Kadin memiliki enam fungsi utama yang perlu diperkuat, yakni pembinaan, komunikasi, representasi, konsultasi, fasilitasi, dan advokasi.

“Dalam enam fungsi utama ini tentunya memperkuat posisi Kadin pada hari ini yang dibutuhkan di era digitalisasi dan pasar digital, serta ekosistem atau ekonomi digital yang kita hadapi saat ini,” ujar Galuh.

Empat Aspek yang Perlu Diperkuat

Galuh setidaknya mengidentifikasi empat aspek penting yang perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan RUU Kadin.

Pertama, aspek kelembagaan. Menurut dia, RUU Kadin perlu memberikan penegasan mengenai kedudukan hukum Kadin sebagai lembaga non-struktural yang memiliki karakter sui generis dan independen.

Selain itu, Kadin sebagai institusi yang merepresentasikan dunia usaha harus dapat mencakup seluruh kelompok pelaku usaha. Karena itu, pengaturan kelembagaan dinilai tidak semestinya membatasi representasi berdasarkan kelompok atau kategori pelaku usaha tertentu.

Kedua, fungsi, tugas, dan kewenangan Kadin. Galuh menilai ketiga aspek tersebut harus dirumuskan secara konsisten dengan definisi dan kedudukan Kadin dalam RUU.

Penguatan peran Kadin, lanjutnya, dapat dilakukan melalui keterlibatan yang lebih besar dalam perumusan kebijakan ekonomi nasional. Hal itu antara lain melalui advokasi kebijakan, pemberian rekomendasi dan pertimbangan kepada pemerintah, serta penguatan pembinaan dan pendampingan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha dalam negeri.

“Jangan sampai ketika merumuskan pengertian Kadin itu sendiri, kemudian tidak konsisten antara pengertian dan pengaturan terkait fungsi, tugas, dan wewenang Kadin itu sendiri,” katanya.

Ketiga, mekanisme penyelesaian sengketa bisnis. Galuh menilai RUU Kadin perlu mengatur mekanisme penyelesaian sengketa secara lebih sistematis dan memberikan kepastian hukum.

Ia mencermati bahwa pengaturan yang ada baru menyebut mediasi dan arbitrase. Menurutnya, diperlukan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai struktur dan mekanisme penyelesaian sengketa agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun multitafsir.

“Harapan kami, di dalam membangun mekanisme penyelesaian sengketa ini mendukung kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif, dan tentunya menghindari misleading kewenangan agar tidak menimbulkan multitafsir,” jelas Galuh.

Keempat, penguatan peran Kadin di era digital. Transformasi digital dan berkembangnya pasar digital dinilai membutuhkan respons regulasi yang lebih adaptif.

Galuh mencontohkan Uni Eropa yang telah menerapkan Digital Markets Act sebagai salah satu kerangka pengaturan ekosistem pasar digital, termasuk persoalan yang berkaitan dengan algoritma dan kecerdasan buatan (AI).

Menurutnya, Indonesia juga membutuhkan kerangka hukum pasar digital yang lebih komprehensif. Pengaturan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi sektoral yang berada di bawah Kementerian Perdagangan maupun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam kondisi tersebut, Kadin dinilai dapat memainkan peran lebih besar dalam mendorong terciptanya akses pasar yang adil, memperluas inklusi digital, sekaligus menjaga persaingan usaha tetap sehat.

“Sehingga Kadin hari ini harus mampu mendorong akses pasar yang adil, inklusi digital, dan juga mendukung persaingan usaha yang sehat,” pungkasnya.

Dorongan rekonstruksi hukum tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi Kadin yang lebih adaptif terhadap perubahan ekonomi sekaligus memperjelas posisi, fungsi, dan kewenangan Kadin dalam mendukung dunia usaha serta kebijakan ekonomi nasional.