AKBP Dody dan Linda Berharap Jadi Justice Collaborator di Kasus Narkoba Irjen Teddy
Foto: istimewa

JAKARTA - Advokat Adriel Purba meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menetapkan empat kliennya sebagai justice collaborator dalam kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Adriel menilai, keempat kliennya, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti atau Anita Cepu, Kompol Kasranto dan Samsul Ma’arif memenuhi syarat untuk menyandang status pelaku yang bekerja sama tersebut.

Hal ini diungkapkan Adriel sebelum memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/3/2023). Diketahui, sidang hari ini mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap AKBP Dody Prawiranegara.

“Jadi maunya mohon dipertimbangkan agar jadi justice collaborator kepada Pak Dodi, Ibu Linda, dan Samsul Ma’arif ditetapkan hari ini di dalam tuntutan oleh JPU,” tutur Adriel Purba.

Adriel menilai AKBP Dody dan kawan-kawan berperan penting dalam membongkar kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Bahkan, katanya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti atau Anita, Kompol Kasranto dan Samsul Ma’arif merupakan saksi kunci kasus ini.

“Bagaimana Bapak Samsul Ma'arif itu selalu bareng terus dengan Pak Dody, Pak Dody menerima perintah, dia melihat,” ujar dia.

“Pak Dodi setelah pertemuan di Hotel Santika di dalam kamar, dia nunggu di lift dia langsung mendengar apa pun yang disampaikan Pak Dody,” lanjutnya.

Untuk itu, kata Adriel, kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa tidak akan terungkap tanpa peran Dody.

Bahkan, katanya, jika Dody mengikuti skenario yang dibuat Teddy Minahasa, seluruh peristiwa terkait perkara ini akan tertutup rapat hingga sekarang.