
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat melakukan press release di Polres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (8/8/2025). (Foto: RendyRutamaPutra)
BEKASI - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DA (18) dan kekasihnya MFR (23) yang bekerja sebagai sekuriti, harus berurusan dengan pihak kepolisian usai kedapatan merekam video tidak senonoh majikan DA tanpa seizin korban.
Korban, seorang wanita berinisial DK (32), tinggal di Perum Alinda Kencana, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara. Aksi ini terbongkar setelah suaminya yang tengah berada di luar kota memantau CCTV rumah dan menemukan aktivitas mencurigakan.
Terungkap Lewat CCTV
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa kejadian ini pertama kali diketahui dari tayangan CCTV yang diakses oleh suami korban saat bekerja di Berau, Kalimantan.
“Suami korban membuka CCTV dari jarak jauh untuk memantau kondisi rumah, dan melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku DA saat bersama anaknya,” ujar Kusumo dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025).
Dari rekaman tersebut, terlihat DA merekam dengan posisi ponsel disembunyikan di kakinya. Setelah dikonfirmasi oleh sang istri, DA mengaku telah merekam korban.
Korban Direkam Usai Mandi
Perbuatan DA dilakukan saat korban baru selesai mandi dan masih dalam kondisi setengah berpakaian. Korban yang tak sadar sedang direkam, secara normal melanjutkan berpakaian seperti biasa.
“Pelaku merekam saat korban hanya mengenakan handuk, kemudian lanjut berpakaian. Semua proses itu direkam oleh DA secara diam-diam,” ungkap Kusumo.
Diketahui, aksi perekaman tersebut dilakukan dua kali pada tanggal 14 dan 15 Mei 2025.
DA Mengaku Diancam Kekasihnya
Dalam pemeriksaan, DA mengaku melakukan perbuatan tersebut karena diancam oleh pacarnya, MFR, agar mengirimkan video majikannya yang tidak berpakaian. Jika menolak, MFR mengancam akan menyebarkan video pribadi DA ke keluarganya.
“Motifnya karena MFR merasa cemburu dan sakit hati, lalu memaksa DA merekam korban. Ini bentuk kekerasan seksual berbasis ancaman,” jelas Kusumo.
Usai merekam, video tersebut dikirim DA kepada MFR sebagaimana diminta.
Keduanya Ditangkap dan Jadi Tersangka
DA ditangkap terlebih dahulu pada Jumat, 16 Mei 2025, oleh Polres Metro Bekasi Kota. MFR kemudian ditangkap keesokan harinya di Tangerang, tepatnya di Jalan Bojong Renged, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
Dua unit ponsel milik pelaku
-
Satu buah flashdisk berisi rekaman
-
Satu helai handuk
Dijerat UU Kekerasan Seksual dan Pornografi
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan:
-
Pasal 14 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau
-
Pasal 35 jo Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.