Antisipasi Penyebaran Hoaks, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Harus Dibuka ke Publik
Pengamat pertahanan dan keamanan sekaligus Founder Marapi Consulting & Advisory, Mufti Makaarim mengatakan, tertutupnya akses publik terhadap RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis dan berpotensi melanggar hak

JAKARTA - Rencana Komisi I DPR untuk tidak membuka draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber kepada publik menuai kritik. Alasan mencegah penyebaran hoaks dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk menutup akses masyarakat terhadap naskah rancangan undang-undang yang sedang dibahas.

Pengamat pertahanan dan keamanan sekaligus Founder Marapi Consulting & Advisory, Mufti Makaarim, menilai langkah tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

“Dalam negara demokrasi, rakyat bukan objek yang harus dilindungi dari informasi. Rakyat adalah pemegang kedaulatan yang berhak mengetahui dan mengawasi proses pembentukan undang-undang yang akan mengatur kehidupannya,” kata pengamat pertahanan dan keamanan sekaligus founder Marapi Consulting & Advisory, Mufti Makaarim dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Mufti menjelaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi telah dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Ketentuan tersebut memberikan hak kepada setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Selain itu, ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) juga mengatur bahwa informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Menurutnya, pengecualian terhadap informasi hanya dapat dilakukan secara terbatas berdasarkan alasan yang telah ditentukan dalam undang-undang.

“Alasan untuk menghindari hoaks tidak dikenal sebagai dasar pengecualian informasi dalam UU KIP. Justru, kerahasiaan informasi sering kali memunculkan spekulasi, ketidakpercayaan publik, dan penyebaran informasi yang tidak terverifikasi. Transparansi adalah instrumen terbaik untuk melawan hoaks,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mufti menilai pembahasan RUU secara tertutup juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Regulasi tersebut menempatkan asas keterbukaan sebagai salah satu prinsip utama dalam proses pembentukan undang-undang.

Ia menjelaskan, Penjelasan Pasal 5 huruf g UU tersebut mengamanatkan agar seluruh tahapan pembentukan peraturan dilakukan secara transparan serta memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan.

Mufti juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan undang-undang. Partisipasi tersebut mencakup hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan atas pandangan yang disampaikan.

“Bagaimana masyarakat dapat memberikan masukan yang bermakna apabila naskah yang sedang dibahas justru tidak dapat diakses? Menutup draf RUU sama artinya menutup ruang partisipasi publik yang dijamin konstitusi dan undang-undang,” ujar Mufti.

Menurutnya, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber merupakan regulasi strategis yang akan memengaruhi tata kelola data, keamanan infrastruktur digital, pembagian kewenangan antarlembaga, hingga perlindungan hak-hak digital warga negara. Oleh karena itu, pembahasannya dinilai membutuhkan tingkat transparansi yang lebih tinggi serta pelibatan publik secara luas.

Mufti mendesak DPR dan pemerintah segera membuka draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber kepada masyarakat. Ia juga meminta agar pembahasan melibatkan akademisi, komunitas keamanan siber, pelaku industri digital, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya

“Keamanan siber adalah kebutuhan strategis nasional. Namun, keamanan tidak boleh dibangun dengan mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan keterbukaan. Legislasi yang baik lahir dari transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang bermakna,” tegas Mufti.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan merupakan syarat penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap regulasi yang akan mengatur ruang digital nasional.

“RUU yang mengatur ruang digital Indonesia tidak boleh lahir dari proses yang gelap. Tidak ada keamanan siber yang berkelanjutan tanpa kepercayaan publik, dan tidak ada kepercayaan publik tanpa keterbukaan,” pungkasnya.