Ayah dan Anak Kompak Jual Konten Dewasa dan Peras Korban
Dok. Humas Polri

PALEMBANG - Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi yang dilakukan oleh tiga orang pelaku, salah satunya merupakan pasangan ayah dan anak.

Ketiga pelaku yang ditangkap yaitu Leo Adi Pratama (21) dan Mulyadi (35) yang merupakan anak dan ayah warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, serta Budi Sartono (29), warga Jalan KH Azhari, Lorong Rakyat, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel di lokasi tempat tinggal Leo dan Mulyadi, pada Minggu, 6 Juli 2025.

Kasubdit V Tipidsiber AKBP Dwi Utomo, didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan, dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (9/7/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar saat tim melakukan patroli siber dan menemukan akun media sosial yang mempromosikan jual beli konten pornografi hingga jasa Video Call Seks (VCS).

“Akun tersebut yakni akun Threads dengan nama Mella_Gemoyyy dan akun Twitter X Info Viral Indonesia,” ujar AKBP Dwi Utomo.

Konten yang ditawarkan berupa video perempuan telanjang dan aksi masturbasi, serta jasa VCS dengan tarif Rp 150 ribu per sesi, dan Rp 200 ribu untuk tiap file video. Video yang dijual berasal dari berbagai akun media sosial, yang kemudian diolah dan dipromosikan ulang oleh pelaku.

Pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan dua ponsel: satu untuk menampilkan video porno, dan satu lagi untuk melakukan VCS dengan korban. Bahkan, pelaku secara diam-diam merekam tangkapan layar saat VCS berlangsung, kemudian menggunakannya untuk memeras korban.

“Jika korban tidak membayar permintaan pelaku, maka tangkapan layar VCS itu akan disebar ke akun media sosial Twitter mereka,” terang Dwi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif ketiga pelaku adalah ekonomi. Dalam kurun waktu sejak tahun 2024 hingga penangkapan, pelaku mengaku telah mengantongi keuntungan sekitar Rp 70 juta.

“Saya terinspirasi dari teman, lalu coba sendiri. Kalau ada yang tidak bayar, baru saya ancam sebar,” kata Leo Adi Pratama di hadapan penyidik.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit handphone, akun Threads dan Twitter yang digunakan untuk promosi, satu rekening bank atas nama Astiani yang digunakan untuk menerima transfer dari korban, serta uang tunai sebesar Rp 2.250.000.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang dikenakan minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.