Bakar Lahan 12 Hektare untuk Sawit, Pria di Berau Diciduk Polisi
Polres Berau menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus pembakaran lahan yang memicu karhutla di Kecamatan Pulau Derawan, Kaltim. (Dokumentasi Polres Berau)

BERAU - Polisi menangkap seorang pria berinisial BS yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan seluas sekitar 12 hektare di wilayah Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Kasus tersebut terungkap setelah Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Kabupaten Berau mendeteksi titik panas atau hotspot di kawasan Tanjung Batu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian dengan mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).

Hasil pemeriksaan di lapangan mengarah pada dugaan bahwa kebakaran bukan terjadi akibat faktor alam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan BS.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, BS mengaku membakar lahan atas perintah seorang pemilik lahan.

“Tersangka BS mengaku bergerak atas perintah dari seorang pemilik lahan perorangan. Awalnya, BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah,” kata Ridho dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Pembakaran dilakukan BS pada Sabtu (8/8/2026) dengan menyalakan api di lima titik di kawasan lahan tersebut. Namun, kondisi cuaca panas, vegetasi yang kering, dan hembusan angin membuat api dengan cepat membesar hingga sulit dikendalikan.

Kobaran api kemudian meluas melewati batas lahan yang hendak dibuka dan membakar area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitar lokasi.

Pihak perusahaan yang lahannya turut terdampak kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Ridho mengatakan kebakaran mengakibatkan sekitar 12 hektare lahan terdampak. Kerugian material akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, BS dijerat sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.

BS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Selain menangani perkara tersebut, Polres Berau meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah rawan.

Ridho mengatakan personel telah disiagakan, termasuk anggota kepolisian sektor di sejumlah wilayah yang dinilai memiliki risiko karhutla, seperti Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay.

Polres Berau juga membentuk tim gerak cepat yang disiagakan selama 24 jam untuk merespons dan melakukan pemadaman apabila titik api terdeteksi.

“Saat ini seluruh personel telah kami siagakan, termasuk anggota Polsek di wilayah-wilayah rawan seperti Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay. Kami juga membentuk tim gerak cepat yang disiagakan selama 24 jam penuh untuk langsung melakukan pemadaman begitu titik api terdeteksi,” ujarnya.

Ridho menegaskan kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan dampak luas bagi lingkungan maupun masyarakat.

Larangan tersebut berlaku terhadap pembakaran yang dilakukan secara sengaja maupun aktivitas pembukaan lahan yang tidak memperhitungkan risiko penyebaran api.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan, baik untuk kegiatan pertanian maupun perkebunan. Kondisi cuaca panas dan vegetasi kering dapat membuat api cepat menyebar dan sulit dikendalikan.

“Dampak karhutla ini sangat merugikan kita semua, mulai dari bahaya kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, hingga gangguan pada moda transportasi udara. Kami mengimbau masyarakat untuk menjadi mata dan telinga bagi aparat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan atau titik api sekecil apa pun di lingkungan sekitar,” kata Ridho.