
Garis polisi dipasang di area New Star Club oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Minggu (15/3/2026). (Foto: Dok. Bareskrim)
BALI - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Five Star, Denpasar, Bali. Dalam operasi tersebut, petugas gabungan mengamankan 53 orang yang terdiri atas saksi dan tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (7/8) dini hari sekitar pukul 00.40 WIB.
"Telah dilakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Five Star yang berlokasi di Denpasar, Bali, yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut," ujar Eko dalam keterangannya.
Dalam operasi yang dilakukan tim gabungan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dari berbagai jenis. Namun, Eko belum membeberkan secara rinci jumlah barang bukti maupun identitas dan peran masing-masing pihak yang diamankan.
"Petugas tim gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi beserta sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis," katanya.
Pengungkapan tersebut dipimpin oleh Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury.
Eko menyampaikan, informasi lebih lengkap terkait perkara tersebut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka selesai dilakukan.
"Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan," ujarnya.
Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan peredaran narkoba yang terjadi di tempat hiburan malam tersebut.
Info Detak.co | Sabtu, 08 Agustus 2026 
