Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional, 20 Tersangka Ditangkap di Tiga Provinsi
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online jaringan internasional dengan menetapkan 20 orang tersangka.

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online jaringan internasional dengan menetapkan 20 orang tersangka. Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima penyidik.

Dari total tersangka tersebut, aparat telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat judi online. Bareskrim juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan aset para pelaku, sebagai bagian dari pengembangan perkara ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1/2026).

Kronologi Pengungkapan

27 Agustus 2025
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil analisis selama beberapa bulan. Tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Dony Alexander melakukan penindakan serentak di sejumlah lokasi dan mengamankan sembilan tersangka.

“Penindakan judi online (judol) jaringan internasional yang dilakukan tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri tersebut berada di wilayah Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, dan Kota Jakarta Timur,” ujar Wira.

Para tersangka diketahui mengoperasikan situs judi online T6.com dan WE88. Dari penangkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain komputer, laptop, telepon genggam, buku rekening, kartu ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan, serta dokumen perusahaan. Para pelaku memiliki peran beragam, mulai dari admin keuangan, penyewa rekening operasional, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung, hingga pemilik money changer yang mengelola pencucian uang.

27 November 2025
Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan dua tersangka di sebuah apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa total 15 tersangka yang telah diamankan terhubung dengan jaringan judi online internasional di kawasan Asia Tenggara.

Penyidik kemudian menangkap dua tersangka lain di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, yang berperan sebagai pengelola situs dan keuangan judi online. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk komputer, laptop, buku rekening, ATM, serta ponsel untuk transaksi perbankan digital.

“Berdasarkan keterangan para pelaku yang telah diamankan, tim langsung bergerak ke wilayah PIK 2 untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai pengelola keuangan judi online serta pengelola situs-situs judi online,” jelas Wira.

Hasil interogasi lanjutan mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya di ruko kawasan Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara, yang diduga sebagai pemilik dan koordinator keuangan serta pengelola situs judi online.

16 Desember 2025
Lima tersangka tambahan ditangkap di Cianjur, Jawa Barat. Mereka tidak terkait langsung dengan jaringan T6.com dan WE88, melainkan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan situs judi online 1XBET yang sebelumnya dibongkar pada November 2024 dan Februari 2025. Jaringan ini diketahui memiliki koneksi di Eropa dan Asia.

“Dari hasil penangkapan yang dilakukan di tiga titik lokasi secara serentak tersebut, tim mengamankan lima orang pelaku yang masing-masing berperan sebagai admin pengelola situs judi online 1XBET dan admin pengelola keuangan situs judi online 1XBET beserta barang bukti berupa laptop, handphone, buku rekening, dan kartu ATM,” terang Wira Satya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Kami berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari berbagai penyimpangan, salah satunya judi online. Karena sudah banyak sekali terjadi kasus-kasus kejahatan yang asal muasalnya kecanduan judi online. Komitmen memberantas judi online ini juga dalam rangka mendukung Program Asta Cita Bapak Presiden,” pungkas Wira.