.jpg)
Foto: ist
BATAM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali melakukan penggerebekan tempat hiburan malam di Batam, Kepulauan Riau, yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.
Penggerebekan dilakukan Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV pada Senin (10/8) dini hari.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan operasi tersebut dipimpin Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully.
“Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC dipimpin Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury dan AKBP Titus Yudho Ully, telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM),” kata Eko dalam keterangan tertulis.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 32 orang. Mereka terdiri atas pihak yang telah berstatus tersangka maupun saksi dan kini menjalani proses pemeriksaan untuk mengungkap lebih jauh dugaan jaringan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Eko menyebut dugaan aktivitas peredaran narkoba di tempat hiburan malam itu melibatkan pihak manajemen. Namun, pihaknya belum memerinci jenis dan jumlah seluruh barang bukti narkoba yang diamankan dalam penggerebekan.
Polisi juga masih mendalami sejak kapan dugaan aktivitas peredaran narkoba tersebut berlangsung di lokasi tersebut.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handi Zusen mengungkap salah satu temuan dalam operasi itu berupa sebuah brankas berwarna hijau.
Menurut Handi, brankas tersebut digunakan untuk menyimpan narkotika jenis inex atau ekstasi.
“(Brankas) isinya inex,” ujar Handi.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengembangkan kasus, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain serta jaringan peredaran narkoba yang diduga berkaitan dengan tempat hiburan malam tersebut.
Info Detak.co | Senin, 10 Agustus 2026 
