Bareskrim Polri Kawal Deportasi 52 WN Cina Sindikat Penipuan Online Internasional
Foto: istimewa

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengawal pemulangan 52 warga negara (WN) Cina yang ditangkap dalam kasus penipuan jaringan internasional.

Modus sindikat ini mengaku sebagai polisi untuk memeras para korban.

“Kami telah melakukan pengawalan proses pemulangan atau deportasi 52 warga negara asing asal Cina yang terlibat jaringan penipuan internasional,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahadrjo Puro, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 26 Mei 2023.

Djuhandhani mengatakan 52 pelaku penipuan online ini dideportasi pada Kamis dini hari, 25 Mei 2023.

Namun ia menjelaskan masih ada tiga WN Cina dalam kasus ini yang belum dideportasi.

“Tiga orang WNA belum dideportasi karena masih proses pengurusan dokumen perjalanan,” ujarnya.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah ini menjelaskan, deportasi dibagi menjadi 3 kloter keberangkatan, yakni 8 WN Cina pada keberangkatan pertama, 13 WN Cina pada keberangkatan kedua, dan 31 WN Cina pada keberangkaan ketiga.

“Deportasi ini merupakan ranah dari Imigrasi, Bareskrim hanya melakukan pengawalan untuk memastikan proses pemulangan 52 pelaku fraud ini berjalan lancar,” tutur Djuhandhani.

Ia mengatakan salah satu bentuk pengwalan adalah pihaknya akan memastikan paspor WNA telah dicap stempel deportasi oleh Imigrasi dan sampai masuk pesawat sesuai tujuan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap 55 WNA di Jakarta Selatan hingga Jakarta Timur.

Puluhan warga asing itu ditangkap karena diduga terlibat penipuan atau fraud jaringan internasional via media elektronik.

Djuhandhani saat itu menjelaskan pihaknya juga menangkap enam warga Indonesia dalam kasus ini.

Para pelaku diduga menipu dengan modus, salah satunya, mengaku sebagai polisi dan memeras korban.