
Foto: ist
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menegaskan bahwa tabung gas N?O merek Whip Pink berisi gas medis murni untuk keperluan anestesi dan bukan merupakan bahan tambahan pangan (BTP).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Forensik (Labfor) Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Hasil uji Laboratorium Forensik Polri dan BPOM memperkuat fakta bahwa seluruh tabung berisi N?O murni standar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7).
Eko menjelaskan, hasil pemeriksaan juga menunjukkan produk Whip Pink tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tentang Produksi, Importasi, Registrasi, dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan.
Selain itu, berdasarkan keterangan ahli, nozzle atau corong plastik yang disertakan pada produk tersebut tidak kompatibel dengan peralatan pembuat krim kuliner. Justru, alat tersebut diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung.
Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan pencantuman kategori sebagai bahan tambahan pangan diduga merupakan upaya untuk mengaburkan niat jahat (mens rea) dan menyembunyikan dugaan tindak pidana di bidang kesehatan.
"Produk tersebut berpotensi menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga berujung kematian," kata Eko.
Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka, yakni Andi Hioe dan Jasen Hioe, yang diduga terkait dengan produksi gas N?O melalui PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS). Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 22 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang tentang Kesehatan.
Penyidikan juga mengungkap keberadaan 16 gudang penyimpanan produk Whip Pink yang tersebar di 12 kota dan diduga beroperasi tanpa legalitas serta izin edar dari BPOM. Gudang tersebut berada di Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, dan Lombok.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peredaran ilegal produk tersebut diperkirakan menghasilkan omzet antara Rp2,1 miliar hingga Rp7,1 miliar dalam kurun enam bulan terakhir.
Bareskrim Polri menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Sejumlah pegawai PT Suplaindo Sukses Sejahtera telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mengusut dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan peredaran produk tanpa izin.
Info Detak.co | Rabu, 29 Juli 2026 
