JAKARTA - Jauh sebelum ramai-ramai soal PSN PIK-2, seorang tokoh bangsa bernama Anies Baswedan telah punya sikap tegas dan terang benderang. Ini terlihat dari rekam jejak sikap dan tindakan Anies sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 hingga Calon Presiden RI sampai saat ini.
Tahun 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip 13 pulau buatan di Teluk Jakarta, dan menghentikan proyek reklamasi di wilayah itu.
"Saya umumkan bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan. Reklamasi bagian dari sejarah dan bukan masa depan DKI Jakarta," kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/09).
Keputusan tersebut diambil setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi atas seluruh kegiatan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Proses verifikasi, kata Anies, menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan pengembang — antara lain dalam hal desain dan analisis dampak lingkungan (Amdal).
"Terbukti tidak melakukan kewajibannya, maka izinnya dicabut. Jadi pencabutannya bukan selera satu atau dua orang, tapi karena badan telah melakukan verifikasi," ujar Anies.
Pulau mana saja yang izinnya dicabut? Tiga belas pulau yang dicabut izinnya adalah Pulau A, B, dan E (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); Pulau H (pemegang izin PT Taman Harapan Indah); Pulau I, J, K, dan L (pemegang izin PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau I (pemegang izin PT Jaladri Kartika Paksi); Pulau M dan L (pemegang izin PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (pemegang izin PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (pemegang izin PT KEK Marunda Jakarta).
Sebagai Capres, Anies pun pernah menyinggung soal PSN yang menjadi titipan pihak-pihak tertentu bila penyusunan proyek tersebut tak dilakukan secara transparan. Hal ini ia sampaikan ketika menghadiri agenda Rakornas Partai Masyumi yang disiarkan di kanal YouTube MasyumiTV, Sabtu 30 September 2024.
Anies menjelaskan PSN secara substansi merupakan hal wajar dan baik bagi negara bila disusun secara transparan dan melibatkan partisipasi publik. Namun sebaliknya, ia menilai PSN potensial berubah menjadi tidak adil bagi masyarakat jika tak disusun secara transparan.
"Rujukannya Rencana Jangka Panjang, turunannya Rencana Jangka Menengah, dan turunannya kemudian PSN. Merujuk ke sana. Tapi kalau itu tak dilakukan dengan baik, PSN itu kemudian jadi titipan kanan kiri yang masuk tanpa kita ketahui bagaimana proses itu disusun," kata Anies.
PSN atau Proyek Strategis Nasional, kata Anies, harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), serta tentu saja sesuai dengan amanat konstitusi UUD Negara 1945. Anies pun sering menyaksikan kebijakan-kebijakan tanpa tata kelola pemerintahan yang benar. Akibatnya, kebiajkan tersebut tidak berkeadilan.
"Saya beri contoh, suatu ketika saya ditanya tentang PSN, Proyek Strategis Nasional. Saya sampaikan Proyek Strategis Nasional secara substansi baik-baik saja. Yang problem, yang sering kita alami adalah bagaimana PSN itu disusun," kata Anies.
PSN harus disusun secara transparan melibatkan publik. Bila PSN tidak disusun dengan cara pelibatan publik, PSN itu rentan menjadi tidak adil bagi masyarakat. PSN dipahaminya sering dijadikan jalur cepat merealisasikan proyek pemerintah.
Anies mengatakan bila ada titipan dalam proyek itu justru yang dirugikan adalah masyarakat. Karena itu, ia memandang program ini perlu diluruskan supaya sesuai dengan arah konstitusi Indonesia.
"Dan ketika titipan kanan-kiri, konsekuensinya dirasakan oleh masyarakat. Ini kita kembali perlu luruskan, sehingga apa yang menjadi kebijakan-kebijakan itu mencerminkan tujuan awal. Tapi kalau itu tidak dikendalikan dengan baik, PSN ini kemudian menjadi titipan dari kanan-kiri yang masuk tanpa kita ketahui bagaimana proses itu disusun," kata dia.
"Insyallah ini bagian perbaikan metode yang akan dikerjakan lebih baik, maka manfaat kehidupan bernegara kita bisa dirasakan masyarakat Indonesia," tambahnya.