
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sekaligus dugaan pelecehan seksual.
INDRAMAYU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sekaligus dugaan pelecehan seksual.
Kasus ini menjerat seorang pria berinisial DS (42), warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial FA, seorang pelajar yang masih di bawah umur.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan, perbuatan tersebut terakhir kali dilakukan tersangka pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah pelaku yang berlokasi di Desa Mundak Jaya, Kecamatan Terisi, Indramayu.
“Korban saat itu sedang tidur. Pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan memaksanya hingga terjadi persetubuhan,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar serta Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Selasa (26/8/2025)
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti berupa satu unit handphone, fotokopi kartu keluarga, ijazah SMP, pakaian milik korban, serta hasil visum.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf A dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Jika dilakukan oleh orang tua kandung, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku,” tegas Kapolres.