Berkas Perkara P-21, Roy Suryo dan dr. Tifa Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jelang Pelimpahan ke Kejari Jaksel
Polda Metro Jaya membeberkan perkembangan terbaru terkait penanganan hukum terhadap dua tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yaitu Roy Suryo dan dr. Tifa.

JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan perkembangan terbaru terkait penanganan hukum terhadap dua tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yaitu Roy Suryo dan dr. Tifa. Setelah sempat menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, keduanya dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penahanan sementara di rutan ini dilakukan sebagai langkah persiapan sebelum keduanya diserahkan ke pihak kejaksaan.

"Selanjutnya besok jam 09.00 pagi (Senin, 22/6) akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2," ujar Budi Hermanto saat dihubungi awak media.

Kelanjutan Proses Hukum: Berkas Perkara Dinyatakan P-21

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan penjemputan dan pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa sejak Jumat (19/6) bukanlah langkah sepihak, melainkan prosedur resmi hukum acara pidana. Berkas perkara beserta alat bukti materiil dari tim penyidik telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penahanan dan pemeriksaan kesehatan—baik jasmani maupun rohani—sangat krusial untuk memastikan kedua tersangka berada dalam kondisi fit dan patut secara hukum sebelum tanggung jawab perkara dialihkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Transparansi dan Hak Kontrol Praperadilan

Dalam proses pelimpahan tahap dua ini, JPU juga akan melakukan konfrontasi langsung dengan para tersangka. Langkah ini bertujuan untuk memvalidasi ulang bahwa seluruh barang bukti yang diserahkan di lapangan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) selama masa penyidikan di Ditreskrimum.

Polda Metro Jaya menjamin bahwa seluruh hak konstitusional kedua tersangka tetap dilindungi undang-undang. Di sisi lain, kepolisian juga mempersilahkan pihak kuasa hukum maupun keluarga tersangka untuk menggunakan hak kontrol mereka jika merasa ada prosedur yang tidak sesuai.

"Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan yang berlangsung, KUHAP telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan. Maka kepada pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum dapat menggunakan mekanisme tersebut," pungkas Kombes Iman.