
SURABAYA– Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2026 pada Rabu (24/12) malam.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
UMK Jawa Timur Tahun 2026 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,09 persen atau setara Rp177.581 dibandingkan UMK Tahun 2025. Dengan demikian, rata-rata UMK Jawa Timur Tahun 2026 berada di angka Rp3.154.365.
Kota Surabaya kembali menempati posisi UMK tertinggi di Jawa Timur dengan besaran Rp5.288.796, sementara UMK terendah tercatat di Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.483.962.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil kesepakatan, kami telah menetapkan UMK di Jawa Timur Tahun 2026 rata-rata naik sebesar 6,09 persen atau Rp177.581,” terang Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (25/12).
Selain UMK, Gubernur Khofifah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
Besaran UMSK di 11 wilayah tercatat mengalami kenaikan yang bervariasi. Secara rinci, Kota Surabaya sebesar Rp5.444.909; Kabupaten Gresik sebesar Rp5.348.757; Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp5.344.782; Kabupaten Pasuruan sebesar Rp5.340.808; dan Kabupaten Mojokerto sebesar Rp5.328.887.
Selanjutnya, Kabupaten Malang sebesar Rp3.938.160; Kabupaten Tuban sebesar Rp3.380.572; Kabupaten Probolinggo sebesar Rp3.317.559; dan Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp3.145.131. Sementara itu, Kabupaten Madiun sebesar Rp2.686.460 dan Kabupaten Bangkalan sebesar Rp2.670.819.
Penetapan UMSK Tahun 2026 dilakukan berdasarkan kewenangan Gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Dewan Pengupahan Provinsi.
Khusus untuk UMSK, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa penetapannya mengacu pada berbagai kriteria khusus, di antaranya kategori usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta karakteristik dan risiko yang berbeda pada masing-masing sektor industri.
“Penetapan UMK dan UMSK ini dilakukan secara rinci dan sangat hati-hati. Karena kebijakan pengupahan wajib melindungi pekerja atau buruh, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem industri di Jawa Timur,” tegas Khofifah.
Keputusan Gubernur tentang UMK dan UMSK Jawa Timur Tahun 2026 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Gubernur Khofifah memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti tidak melaksanakan ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Prinsip win-win solution menjadi tujuan bersama dalam kebijakan pengupahan ini. Pemerintah hadir sebagai penjamin kepastian dan keamanan iklim usaha agar perekonomian daerah tetap tumbuh dan kesejahteraan masyarakat terus meningkat,” pungkas Khofifah.
Info Detak.co | Kamis, 25 Desember 2025 
