Bertepatan dengan Hari Guru, Guru Honorer Supriyani yang Diduga Aniaya Siswa di Konawe Divonis Bebas
Bertepatan dengan Hari Guru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Baito, di persidangan, Senin (25/11/2024).

JAKARTA - Bertepatan dengan Hari Guru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Baito, di persidangan, Senin (25/11/2024).

Majelis hakim menilai Supriyani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap murid kelas 1 SD di Kecamatan Baito, Konawi Selatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.

"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim di persidangan, Senin.

Selain itu, majelis hakim juga memulihkan nama baik, kedudukan, serta martabat Supriyani. Supriyani pun menangis usai mendengar vonis bebas majelis hakim tersebut.

Usai mendengar putusan hakim yang menyatakan dirinya tak terbukti melakukan tindak pidana, Supriyani pun menangis. Berkali-kali Supriyani menyeka air matanya menggunakan tangannya.

Selepas sidang, berkali-kali pula guru SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, itu berterima kasih kepada pihak-pihak yang mendukungnya.

“Terima kasih untuk semuanya yang sudah mendukung,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Senin (25/11/2024).

Supriyani bersyukur atas vonis bebasnya. "Alhamdulillah bisa divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah. Makasih semuanya,” ucapnya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), tim kuasa hukum, wartawan, dan pihak-pihak yang mendukungnya selama ini.

“Semua pihak, dari PGRI seluruh Indonesia, semua pengacara saya yang sejak awal mendampingi sampai saat ini," ungkapnya.

Para rekan dan kolega yang hadir di persidangan tampak memberikan selamat sambil memeluk Supriyani.

Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengaku bersyukur kliennya divonis bebas.