
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas | Foto: istimewa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan klarifikasi terhadap Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (7/8). Klarifikasi ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji.
Agenda klarifikasi terhadap Yaqut berlangsung bersamaan dengan pemeriksaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan pemanggilan terhadap kedua mantan menteri tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (6/8).
"Benar," ujar Fitroh singkat melalui pesan tertulis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, turut membenarkan agenda klarifikasi terhadap Yaqut. Menurutnya, proses penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sejauh ini berjalan lancar.
"Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
Ia menjelaskan bahwa sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, termasuk dari internal Kementerian Agama serta pihak swasta pengelola tur haji dan umrah.
Budi menekankan pentingnya kehadiran Yaqut dalam proses klarifikasi guna memperjelas konstruksi perkara.
"Tentu kehadiran yang bersangkutan sangat dibutuhkan agar penyelidikan ini bisa memperoleh informasi yang dibutuhkan dan membuat terang perkara," ujarnya.
Menurut Budi, pemanggilan terhadap Yaqut dilakukan berdasarkan kebutuhan penyelidikan. KPK ingin agar seluruh proses dilakukan secara menyeluruh, tanpa meninggalkan celah.
"Semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dipanggil untuk memberikan keterangan," tegasnya.
Lebih lanjut, Budi menyebut KPK berencana meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.
"Kami akan cek apakah yang bersangkutan telah mengonfirmasi kehadiran atau belum. Namun KPK sangat berharap beliau hadir karena keterangannya sangat krusial dalam proses penyelidikan," tuturnya.
"Dan bila semua informasi telah lengkap, tentu kami akan segera naikkan ke proses penyidikan," tambahnya.
Sebelumnya, pada Selasa (5/8), penyelidik KPK telah memeriksa tiga orang dalam kasus ini, yakni:
-
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief
-
Sekjen DPP AMPHURI, Muhammad Farid Aljawi
-
Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz
Selain itu, KPK juga telah meminta keterangan dari Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, serta pendakwah Khalid Basalamah.