BGN Klarifikasi soal Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal
Gedung kantor Badan Gizi Nasional di Menteng, Jakarta Pusat yang dilaporkan mengalami insiden kaca gedung pecah pada Kamis (9/7/2026). (FOTO: Ridho Danu Prasetyo)

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi terkait pengadaan sprei dan sarung bantal yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

Juru Bicara BGN Tysa Novenny menegaskan pengadaan tersebut dilakukan pada 2025, sebelum Sudaryono menjabat sebagai Kepala BGN. Dengan demikian, pengadaan itu tidak berlangsung pada masa kepemimpinan Sudaryono.

"Soal pengadaan sprei dan sarung bantal yang lagi heboh di media sosial, perlu kami sampaikan bahwa itu terjadi di tahun 2025. Jadi terjadi di tahun lalu dan pada saat itu kepala badannya adalah kepala badan yang lama, bukan di masa kepemimpinan Bapak Sudaryono selaku Kepala Badan Gizi Nasional," kata Tysa dalam pernyataan resmi BGN yang diunggah melalui akun Instagram BGN, Rabu (30/9/2026).

Tysa menjelaskan, pengadaan sprei dan sarung bantal tersebut saat ini berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan.

Menurutnya, pengadaan itu menjadi salah satu materi dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

"Berkaitan dengan sarung bantal dan sprei tersebut, saat ini juga itu menjadi salah satu materi perkara hukum yang sedang berjalan yang kita sama-sama tahu di luar sana," ujarnya.

BGN meminta masyarakat menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum agar penanganannya dapat berjalan sesuai ketentuan.

"Jadi biarkan aparat penegak hukum bekerja," kata Tysa.

Selain memberikan klarifikasi mengenai waktu pengadaan, BGN juga mengimbau masyarakat untuk melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi, khususnya terkait isu yang sedang menjadi perhatian publik.

Tysa meminta informasi yang beredar diperiksa terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun tudingan yang tidak berdasar.

"Sekali lagi kami minta kepada teman-teman di luar sana, kalau ingin memberikan informasi kepada masyarakat mengenai sesuatu hal apapun itu, please cross-check dulu, benar nggak datanya, benar nggak informasinya, supaya enggak jadi fitnah," ujar Tysa.

BGN menegaskan pengadaan yang menjadi sorotan tersebut berlangsung pada 2025 dan saat ini menjadi bagian dari materi perkara hukum yang masih berjalan