
Bank Indonesia (BI) tengah mendalami temuan cacahan kertas yang diduga merupakan uang pecahan Rp 100 ribu yang ditemukan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) tengah mendalami temuan cacahan kertas yang diduga merupakan uang pecahan Rp 100 ribu yang ditemukan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penelusuran dilakukan menyusul beredarnya video temuan tersebut di media sosial.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan asal-usul potongan kertas yang menyerupai uang rupiah tersebut.
“Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Ramdan, Rabu (4/2/2026).
Ramdan menegaskan bahwa BI selalu memastikan uang yang beredar di masyarakat merupakan uang yang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya. Ia menjelaskan bahwa uang yang sudah tidak layak edar akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Uang yang dimusnahkan tersebut umumnya berada dalam kondisi lusuh, cacat, rusak, atau telah ditarik dari peredaran.
“Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan cara dilebur atau metode lain sehingga tidak lagi menyerupai uang rupiah,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pemusnahan uang kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia dan limbahnya kemudian dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah.
“Proses pemusnahan uang rupiah kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia untuk selanjutnya dibuang ke TPA resmi,” ucap Ramdan.
Lebih lanjut, Ramdan memastikan seluruh proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur dan pengawasan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan. BI juga berupaya agar limbah hasil pemusnahan uang tidak berakhir sebagai sampah yang tidak berguna.
“Sebagai upaya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, sejak 2023 Bank Indonesia secara bertahap mengadopsi konsep waste to energy dan waste to product,” katanya.
Ia menjelaskan, penerapan waste to energy dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan limbah racik uang sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), seperti yang telah diterapkan di Jawa Barat. Sementara itu, waste to product diwujudkan dengan mengolah limbah menjadi produk suvenir, seperti medali yang telah dilakukan di Bali.
Sementara itu, Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengatakan TPS liar tempat ditemukannya cacahan kertas tersebut sebelumnya telah beberapa kali ditindak oleh pihaknya.
“Jauh hari sebelum temuan ini, TPS liar di Desa Taman Rahayu sudah pernah kami tindak berupa penutupan, pemasangan banner, pengiriman surat, dan langkah lainnya,” jelas Dedi.
DLH Kabupaten Bekasi saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait penanganan TPS liar tersebut.
Dedi juga menjelaskan bahwa temuan cacahan kertas diduga uang itu bermula saat DLH Kabupaten Bekasi mendampingi Kementerian Lingkungan Hidup Direktorat PLB3 dalam inspeksi ke TPS liar milik H Santo pada Jumat (30/1).
“Awalnya kami mengecek laporan adanya limbah medis. Namun setelah dicek, limbah medis tidak ditemukan,” kata Dedi.
Ia menyebutkan bahwa bungkusan plastik kuning yang sempat diduga berisi limbah medis ternyata hanya berisi sampah organik seperti wortel dan kangkung yang digunakan sebagai pakan magot.
“Waktu kita cross-check ke lapangan, isinya sampah organik,” ucapnya.
Dalam proses penyisiran area TPS liar tersebut, petugas kemudian menemukan cacahan kertas berwarna merah dan biru yang diduga merupakan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Info Detak.co | Kamis, 05 Februari 2026 
