Bila Kotak Kosong Menang, KPU Pertimbangkan Pilkada Ulang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka kemungkinan melaksanakan Pilkada ulang pada 2025 untuk daerah-daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong pada Pilkada serentak 2024.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka kemungkinan melaksanakan Pilkada ulang pada 2025 untuk daerah-daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong pada Pilkada serentak 2024.

Komisioner KPU RI, August Mellaz, menjelaskan bahwa Pilkada ulang merupakan salah satu opsi yang dipertimbangkan untuk memastikan kepala daerah terpilih benar-benar ditentukan oleh suara rakyat.

"Salah satunya memang sebagaimana isu yang saat ini mengemuka itu dilakukan pemilukada di tahun 2025,” ujar August kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jumat (6/9).

“Proses pilkada itu bagaimanapun juga posisinya suara rakyat yang menentukan disitu. Makanya opsi itu yang kemudian muncul jadi diskursus dominan kan wacana di tahun 2025,” sambungnya.

Namun, August menekankan, opsi pilkada ulang masih perlu dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI.

KPU harus mengumpulkan berbagai masukan dari eksekutif dan legislatif untuk menghadapi kemungkinan kotak kosong menang di Pilkada serentak 2024.

August juga menyebut opsi lain, yaitu penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah oleh pemerintah pusat untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong.

“Sehingga nanti daerah-daerah yang kemudian kotak kosong lah dalam tanda kutip yang menang itu kemudian diisi penjabat. Itu sebenarnya kan ada keterbatasan tertentu yang dimiliki Pj,” kata August.

Sebelumnya, KPU RI menyebutkan terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Daerah-daerah ini terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota.

Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin, menjelaskan bahwa jumlah daerah dengan calon tunggal berkurang dari 43 menjadi 41 setelah KPU memperpanjang pendaftaran pasangan calon hingga Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB.

"KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024," kata Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/9).

"Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat," sambung Afifuddin.